JURNALIS.co.id – Menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Polres Kapuas Hulu menggelar Apel Pasukan Operasi Mantap Brata Kapuas 2023-2024, Selasa (17/10/2023) di halaman Mapolres Kapuas Hulu.
Adapun tujuan dari kegiatan tersebut sebagai upaya persiapan dalam tahapan pemilu yang akan dating. Sekaligus mengecek kembali kesiapan peralatan dan pendukung lainnya sebelum diterjunkan untuk melaksanakan pengamanan pemilu 2024.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan menyampaikan pihaknya bersama tim siap dalam menghadapi tahun politik di Kabupaten Kapuas Hulu.
“Hari ini kita mengecek sarana dan prasarana, baik personel maupun kendaraan roda dua dan roda empat untuk kesiapan pengamanan Pemilu 2024. Alhamdulillah, keseluruhan dalam keadaan baik dan kami nyatakan siap dalam menghadapi tahun politik di Kabupaten Kapuas Hulu,” katanya.
Kapolres mengatakan secara keseluruhan untuk keamanan di Kabupaten Kapuas Hulu masih kondusif. Ini bisa dilihat dari pemetaan kerawanan yang sudah dilakukan dengan meminta data ke setiap Kapolsek.
“Jadi di Kapuas Hulu ini yang sangat rawan dalam Pemilu adalah daerah Belatung. Kerawanan di sana itu pun karena jarak tempuh geografisnya saja. Namun untuk potensi konflik lain kita sudah lakukan pencegahan,” ujar Kapolres.
Kapolres mengatakan dalam pengamanan Pemilu 2024 nanti sebanyak kurang lebih 500 personil dikerahkan. Sementara untuk kondisi sarana dan prasarana sendiri jumlahnya cukup. Pihaknya lebih mengutamakan kendaraan roda dua.
“Sementara untuk pengamanan Pemilu daerah perairan tentunya kita minta bantuan kepada masyarakat,” ucapnya.
Kapolres mengimbau kepada Partai Politik yang mengikuti pesta demokrasi untuk secara santun dan berkepala dingin. Parpol jangan hanya siap menang saja, tetapi juga harus siap kalah.
“Jika itu sudah kita laksanakan maka akan terciptanya Kapuas Hulu yang hebat. Maka untuk itu mari kita bersama-sama menjaga keamanan di Kapuas Hulu ini,” pintanya.
Selain itu, Kapolres mengingatkan kepada pengganggu pemilu 2024, tentunya pihaknya akan melakukan penindakan tegas.
“Untuk gangguan salah pemilu tentunya sesuai aturan ada Gakumdu. Tapi jika gangguannya di luar pemilu, maka tentunya kena pidana umum,” pungkasnya. (opik)
Discussion about this post