JURNALIS.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kapuas Hulu menggelar Rapat Koordinasi dengan Panwaslu se-Kabupaten Kapuas Hulu dalam rangka persiapan pencegahan pelanggaran pada tahapan kampanye pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) peserta pemilu tahun 2024. Kegiatan Rakor tersebut dilaksanakan di aula FKUB Kapuas Hulu, Selasa (07/11/2023).
“Kita minta kepada Panwaslu Kecamatan ini segera melakukan konsolidasi internal dalam mencegah pelanggaran pada tahapan kampanye kemudian melakukan pemetaan kerawanan sebagai bentuk pencegahan dan pelanggaran kampanye, ” kata Khairul Amru, Anggota Bawaslu Kapuas Hulu.
Selain itu, Amru juga berharap kepada teman-teman Panwascam dan seluruh jajarannya mengambil peran, dan melakukan inovasi dalam melaksanakan pengawasa. Sebab Panwascam merupakan garda terdepan dalam pengawasan pemilu.
“Pencegahan merupakan langkah awal yang harus dilakukan oleh Pengawas Pemilu dan suatu landasan yang sangat penting untuk menjaga integritas pemilu dan kepastian hukum,” ujarnya.
Ditambahkan Ike Verawati Fajrin, Anggota Bawaslu Kapuas Hulu menyampaikan bahwa dari tanggal 4 – 27 November 2023 merupakan masa dilarang untuk kampanye bagi peserta pemilu. Sementara untuk kampanye resmi baru bisa dilakukan pada 28 November hingga 10 Februari 2024.
“Maka untuk Alat Peraga Kampanye (APK) yang ada unsur ajakan atau kampanye itu wajib diturunkan. Tapi saat ini kita sudah melakukan pendekatan secara persuasif kepada Parpol dan himbauan pun sudah kita berikan agar mereka dapat menurunkan APK nya secara mandiri,” ujarnya.
Ike menjelaskan untuk APK yang diturunkan tersebut ada unsur ajakan atau kampanye seperti ada tanda paku untuk mencoblos gambar peserta pemilu, ada seruan ajakan untuk coblos dan pilih saya. Jika tidak ada unsur ajakan tidak dipermasalahkan.
“Jika waktu kampanye yang sudah diberikan dan APK masih ada yang tidak diturunkan, maka kita berkoordinasi dengan Satpol PP dan lainnya untuk menurunkan APK tersebut,” ujarnya.
Tapi sejauh ini, kata Ike, APK yang ada di Kapuas Hulu sudah banyak diturunkan Parpol secara mandiri. Kalau pun ada yang masih terpasang, itu merupakan APK yang baru.
“Untuk di dalam kota saja, banyak APK yang sudah diturunkan. Dalam waktu dekat juga kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penurunan APK,” pungkasnya. (opik)
Discussion about this post