JURNALIS.co.id – (Pj) Bupati Kayong Utara Romi Wijaya menghadiri deklarasi Open Defecation Free (ODF) atau setop buang air besar (BAB) sembarang tempat di Desa Wonorejo dan Desa Podorukun, Kecamatan Seponti, Sabtu (11/11/2023).
Romi mengatakan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 disebutkan bahwa kesehatan merupakan hak setiap individu. Semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan tersebut. Akan tetapi masih ada yang salah mengartikan kesehatan itu hanya sebatas penyembuhan penyakit.
Padahal, kata Romi, diakui bersama mencegah lebih baik dari pada mengobati. Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat menjaga kesehatan melalui menjaga kebersihan lingkungan seperti tidak membuang air besar disembarang tempat.
Romi berharap kegiatan ODF tersebut tidak hanya dilakukan secara seremoni saja. Tetapi harus dilakukan secara nyata dan berkelanjutan.
“Yaitu dimulai dari diri kita sendiri hingga dapat menjadi contoh buat orang lain, bahkan bila perlu menjadi contoh untuk desa lain,” ucapnya.
Sebagai upaya untuk mewujudkan generasi yang cerdas dan sehat, maka mulai dari sekarang, Romi mengajak masyarakat menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Salah satunya dengan tidak membuang air besar disembarang tempat.
“Karena ini sangat berdampak besar bagi kesehatan baik diri kita sendiri maupun lingkungan sekitar kita,” pungkas romi.
Kegiatan tersebut juga turut dihadiri anggota DPRD Kayong Utara, Pj Sekda Kayong Utara, Ketua PGRI Kalbar, Pj Ketua TP PKK Kayong Utara dan Ketua DWP Kayong Utara.
Hadir pula Camat Seponti, Kapolsek Seponti, beberapa Kepala OPD, Kepala Desa Wonerejo dan Kades Podorukun serta para tokoh masyarakat. (bak)
Discussion about this post