
JURNALIS.co.id – Tahun 2023 ini, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menangani tiga kasus korupsi. Kasus Tipikor Arwana di Dinas Perikanan 2020, Dana Desa Dataah Dian Kecamatan Putussibau Utara dan kasus korupsi Penyimpangan BLT Dana Desa melalui BUMDes Lubok Pengail Kecamatan Suhaid.
Kajari Kapuas Hulu, Samsuri menyampaikan, dari ketiga kasus korupsi yang ditangani pihaknya, semuanya sudah masuk dalam proses penyidikan.
“Untuk kasus Tipikor Arwana Dinas Perikanan Kapuas Hulu saat ini sudah masuk proses penuntutan oleh Kejari Kapuas Hulu,” katanya, Kamis (07/12/2023).

Samsuri mengatakan untuk kasus penyimpangan BLT Dana Desa melalui BUMDes Lubok Pengail pihaknya sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
“Jadi kasus penyimpangan BLT Dana Desa melalui BUMDes Lubok Pengail dari pihak desa itu ada melakukan pemotongan BLT yang disalurkan ke masyarakat sehingga diperkirakan kerugian mencapai Rp400 juta,” ujarnya.


Sementara untuk kasus Tipikor Dana Desa di Dataah Dian, kejaksaan saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP.
“Kita tunggu saja nanti, setelah ada hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Kalbar, kita akan melakukan penetapan tersangka,” tuturnya.
Kajari menegaskan bahwa pihaknya terus menuntaskan perkara korupsi di Kabupaten Kapuas Hulu. Hal ini terlihat dari capaian kinerja yang di tunjukkan oleh Kejari Kapuas Hulu pada tahun ini. Untuk tahun 2023 tercatat ada sekitar Rp66 juta uang negara yang sudah diselamatkan.
“Jadi uang negara yang diselamatkan tersebut merupakan dari kasus dugaan penyimpangan keuangan desa tahun anggaran-2020-2021 yang kita selidiki,” pungkasnya. (opik)


Discussion about this post