
JURNALIS.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang memastikan melakukan patroli aktivitas kampanye selama masa tenang. Dimulai 11 hingga 13 Februari mendatang.
Ketua Bawaslu Ketapang, Moh Dofir mengungkapkan, Bawaslu sudah melakukan Rakor dengan mengumpulkan semua partai politik dan Forkopimda untuk membahas kesiapan masuknya masa tenang.
“Catatan kita saat rapat. Tidak boleh ada aktivitas politik dan kampanye terhitung sejak 11 Februari yang dimulai pukul 12.00. Apapun bentuknya itu tidak boleh,” kata Moh Dofir kepada awak media, Sabtu (10/2/2024).
Dofir mengatakan, pihaknya sudah mengidentifikasi potensi pelanggaran di masa tenang. Seperti menamakan kegiatan sosialisasi, silaturrahmi, keagamaan, pentas seni dan lain-lain.
“Makanya kita akan patroli. Tidak menutup kemungkinan ada kucing-kucingan di saat masa tenang ini. Apabila ditemukan, kita pasti tindak tegas sesuai aturan,” lugas Dofir.
Selain patroli dengan memantau situasi lapangan secara langsung, Bawaslu juga akan mengawasi media sosial. Terlebih saat Rakor, telah disampaikan kepada Parpol supaya menghapus jejak-jejak kampanye di media sosial.
“Semua Parpol sudah kita arahkan menghapus postingan media sosial yang berisi konten kampanye secara menyeluruh sesuai ketentuan tentang larangan hal tersebut,” tegasnya.
Apabila masih ada aktivitas kampanye tanpa sepengetahuan Bawaslu, masyarakat diminta berperan aktif. Yaitu wajib melaporkan hal tersebut. Bawaslu pun memastikan siap menerima laporan. Sebab, pengawasan Pemilu merupakan tanggung jawab bersama.
“Kami bersama jajaran telah membuka Posko pengaduan. Jika ada temuan pelanggaran, masyarakat bisa langsung datang ke Kantor Bawaslu ataupun Panwaslu untuk menyampaikan informasi dengan melengkapi bukti-bukti pelanggaran,” tegasnya.
Selanjutnya, sebagai langkah pencegahan pelanggaran, pihaknya juga telah meminta Parpol untuk melepas dan mencopot semua aktivitas menyangkut kampanye secara mandiri. Seperti APK dan bahan kampanye.
“Semua APK dan bahan kampanye tidak boleh beredar lagi. Semua APK yang masih terpasang akan kami tertibkan bersama kepolisian dan Satpol PP. Penertiban akan dilakukan serentak seluruh jajaran mulai besok,” timpal Dofir.
Terakhir, Dofir juga mengimbau kepada media massa untuk tidak memberitakan sesuatu yang berbau kampanye. Baik disengaja ataupun tidak yang bersifat mengendorse (promosi, red) hingga menguntungkan para calon peserta politik.
“Misalnya pada saat penertiban APK besok. Lalu kemudian rekan-rekan media menampilkan poto calon yang APK-nya ditertibkan, itu kita harap potonya di blur. Bisa jadi itu menguntungkan calon,” tutup Dofir. (Lim)
Discussion about this post