JURNALIS.co.id – Badan Pengawas Pemilu mengungkapkan sepuluh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kalimantan Barat akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Anggota Bawaslu Kalbar, Agnesia Ermi menerangkan, sepuluh TPS yang menggelar PSU itu berada di Kabupaten Ketapang, Melawi, Bengkayang dan Kota Singkawang.
Diantaranya, 4 TPS di Ketapang, 3 TPS di Bengkayang, 2 TPS di Kota Singkawang dan 1 TPS di Melawi. Penyebab dilakukannya PSU lantaran ditemukan pemilih mencoblos menggunakan KTP luar Kalbar.
“Kemudian ada pemilih melakukan pencoblosan lebih dari satu kali,” ungkap Agnesia Ermin, Selasa (20/2/2024).
Agnesia bilang, untuk PSU di Kota Singkawang akan berlangsung pada 21 Februari. Sementara di Ketapang dan Bengkawang pada 22 Februari. Untuk Bengkayang saat ini masih dijadwalkan.
“PSU yang akan berlangsung, pada intinya sampai dengan sistem pemungutan suara pada umumnya. Begitu juga dengan waktunya. Yakni dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 wib,” terang Agnesia. (hyd)
Discussion about this post