JURNALIS.co.id – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sanggau membekuk bandar judi kolok-kolok di Dusun Bodok, Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Jumat (9/2/2024) lalu. Polisi juga mengamankan pemilik tempat perjudian.
“Kami berhasil mengamankan Lasarus selaku bandar judi kolok-kolok dan Nofianus sebagai pemilik tempat,” kata Kepal Satuan Reskrim Polres Sanggau, Ajun Komisaris Polisi Indrawan Wira Saputra saat konferensi pers, Jumat (23/2/2024).
Indrawan menuturkan, penangkapan Lasarus dan Nofianus dilakukan pada Jumat, 9 Februari 2024 lalu di area Kebun Sawit di Dusun Bodok, Desa Pusat Damai. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Masyarakat melaporkan, di area perkebunan terdapat tenda dan terpal. Kuat dugaan lokasi tersebut akan digelar perjudian kolok-kolok. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Sanggau langsung melakukan penyelidikan.
“Sekira pukul 21.30 WIB, kami melakukan penindakan dan berhasil mengamankan dua tersangka di lokasi beserta sejumlah barang bukti,” ungkap AKP Indrawan.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu hap terbuat dari ember warna biru. Satu lapak bergambar udang, kepiting, tempayan, ikan, bulan dan bunga. Termasuk enam dadu bergambar udang, kepiting, tempayan, ikan, bulan dan bunga. Kemudian satu tas warna cokelat dan uang sebesar Rp 8.169.000.
“Kedua tersangka kami sangkakan Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling besar Rp 25 juta,” kata Indrawan.
Indrawan mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan perjudian. Baik konvensional maupun online.
“Ini menjadi atensi Kapolda Kalbar. Untuk itu, kami minta masyarakat untuk tidak melakukan perjudian konvensional maupun online. Kami akan tindak tegas,” demikian AKP Indrawan. (jul)
Discussion about this post