Jurnalis.co.id – Setelah lebih dari dua bulan jadi buronan, AH (53), pelaku penggelapan mobil akhirnya berhasil ditangkap polisi. Ia ditangkap Anggota Polsek Sungai Raya di Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, pada Senin 18 Maret 2024 lalu.
Kepala Penerangan Masyarakat Kepolisian Resor Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah mengatakan, kasus penggelapan mobil dilaporkan oleh korban pada 22 Januari 2024.
Ade menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, mobil tersebut dipercayakan oleh korban kepada pelaku untuk disewakan. Namun ternyata, oleh pelaku mobil Mitsubishi Xpander digadaikan.
“Dari laporan tersebut, anggota unit Reskrim Polsek Sungai Raya melakukan penyelidikan untuk mendalami keberadaan pelaku,” kata Aiptu Ade, Rabu (27/3/2024).
Ade menuturkan, setelah hampir dua bulan lebih dalam pencarian, pada Senin 18 Maret 2024 kemarin, polisi mendapat informasi, jika pelaku berada di Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.
“Dari informasi itu, anggota langsung bergerak melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di salah satu warung kopi daerah Sungai Pinyuh,” ucap Ade.
Berdasarkan interogasi, pelaku mengaku menggadaikan mobil korban seharga Rp15 juta. Dimana, uang hasil gadai digunakan untuk bermain judi online.
Ade menegaskan, atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara empat tahun. (hyd)
Discussion about this post