JURNALIS.CO.ID – Sindikat Narkoba diduga terus berusaha menjadikan Kabupaten Kubu Raya sebagai pasar untuk penjualan barang haram.
Buktinya, setelah menangkap tiga orang pengedar Sabu di Kubu Raya, polisi kembali menangkap dua orang pengedar Sabu.
Mereka adalah SS dan AL. Tak tanggung-tanggung, dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 45 paket Sabu yang dijual dengan harga Rp100 ribu per paket.
Kepala Sub Seksi Peneragan Masyarakat Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah, membenarkan bahwa Anggota Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kubu Raya kembali berhasil menangkap dua orang pengedar Sabu.
Ade mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Kamis 18 April 2024 Malam.
Saat digeledah, petugas menemukan 45 paket Sabu siap edar dengan berat netto 6,13 gram, yang disembunyikan di dalam helm milik pelaku berinisial SS.
“Dari interogasi, pelaku mengaku per paket Sabu tersebut dijual seharga Rp100 ribu. Mereka menjual barang haram itu kepada nelayan di Kecamatan Kubu,” kata Aiptu Ade, Sabtu, 27 April 2024.
Ade menambahkan, kedua pelaku yang diketahui merupakan warga Kota Pontianak itu mengaku membeli sabu sebarat dua gram seharga Rp1,2 juta kepada seseorang di Kecamatan Pontianak Timur.
Dari pemeriksaan, terungkap jika pelaku SS mengedar Narkoba jenis Sabu di Kecamatan Kubu lebih dari satu kali. Sedangkan AL baru pertama kalinya membantu SS.
“Pelaku AL ini mantan kurir JNE. Ia mengaku terpaksa membantu pelaku SS mengedarkan Sabu karena harus melunasi hutangnya kepada SS,” ungkap Ade.
Ade bilang, selain sebagai pengedar, pelaku AL mengaku dirinya juga sering mengonsumsi Sabu. Narkotika yang didapat dari SS.
“AL ini dapat sabu dari SS untuk dikonsumsi sendiri. Namun yang bersangkutan tidak membayar langsung alias berhutang,” kata Ade.
Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang Uundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. (hyd)
Discussion about this post