JURNALIS.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya membekuk pemilik dan pengedar sabu di Kecamatan Kubu. Barang bukti sabu yang disita seberat bruto 1,93 gram dikemas sebanyak 12 paket hemat.
Pemilik sabu dan penyedia tempat sekaligus pengedar sabu yang diamankan polisi berinisial AR (28) dan SN (36), pria asal Kabupaten Kubu Raya. Keduanya diringkus di sebuah rumah di kawasan Jalan Syarif Harka Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (18/05/2024) lalu.
Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade mengutarakan, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat yang resah terhadap kedua pelaku lantaran melakukan penjual sabu di Kecamatan Kubu. Atas dasar informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres kubu Raya melakukan penyelidikan mendalam.
“Penyelidikan dari Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya membuahkan hasil, pada Sabtu (18/05/2024) pada pukul 14.30 WIB, petugas berhasil meringkus pemilik narkoba beserta pengedar sekaligus pemilik tempat. Penangkapan dari kedua pelaku ini, petugas menyita narkoba jenis sabu yang sudah dikemas didalam plastik klip sebanyak 12 paket hemat,” katanya, Rabu (28/05/2024).
Ade menerangkan, sabu tersebut milik AR yang dibelinya dari seorang pria berinisial AT di Kampung Beting Kota Pontianak. AR mengakui ia membeli sabu sebanyak lima gram dengan harga per jie nya Rp500.000.
“AR mengakui bahwa 12 paket hemat sabu tersebut adalah miliknya. Ia pun mengakui barang tersebut dibelinya dari pria asal Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur berinisial AT sebanyak 5 gram dan harga per jie nya Rp500.000,” terangnya.
Ade mengungkapkan, untuk mendapatkan keuntungan, AT kembali memecah sabu tersebut menjadi 60 paket hemat yang dikemas dalam kantong klip warna putih. Kemudian persatu paket hemat tersebut akan di jual AR melalui SN seharga Rp300.000.
“Dari lima gram sabu tersebut, AR memecahnya hingga menjadi 60 paket hemat, kemudian melalui SN per paket hemat tersebut dijual seharga Rp300.000 untuk mendapatkan keuntungan berlipat. Jika seluruh paket tersebut terjual dan pembayaran lancar dari pengguna barang haram tersebut AR akan mendapat keuntungan mencapai Rp15.500.000,” ucapnya.
Ade menjelaskan, AR mau melakukan pekerjaan haram tersebut untuk biaya persalinan istrinya. Sedangkan SN mau menjadi pengedar sabu milik AR untuk memenuhi kebutuhan kesehariannya dan menggunakan sabu secara gratis.
“Keuntungan dari penjualan sabu tersebut nantinya akan digunakan AR untuk biaya persalinan istrinya serta memenuhi kebutuhan kesehariannya, kemudian SN yang membantu mengedarkan atau menjual sabu milik AR ini mendapatkan keuntungan setengahnya serta keuntungan memakai sabu secara gratis,” pungkas Ade.
Kades Kampung Baru, Kastan, sangat mengapresiasi Polres Kubu Raya melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika di indonesia khususnya di Desa Kampung Baru, Kecamatan Kubu.
“Selaku Kades Kampung Baru, saya beserta masyarakat mendukung Polres Kubu Raya dalam memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa dan kami mendukung slogan Kapolres Kubu Raya Polres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, yang mengatakan tidak ada tempat dan ruang bagi pelaku kejahatan di Kabupaten Kubu Raya,” tuturnya.
“Kami sepakat bersama warga untuk membantu Polres Kubu Raya dalam pemberantasan peredaran narkoba dengan cara memberikan informasi baik melalui Polsek Kubu maupun melalui Satresnarkoba Polres Kubu Raya. Kita mengharapkan, para generasi muda sebagai generasi emas akan terhindar dari bahaya narkoba yang bisa merusak masa depan bangsa,” timpal Kastan.
Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan selaku tersangka dalam kasus penyalahguna narkoba (pengedar). Keduanya akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (m@nk)
Discussion about this post