
JURNALIS.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau menertibkan aktivitas Penambangan Emas Ilegal (PETI) di Desa Sungai Batu, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Dalam operasi tersebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi.
Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra mengatakan, penertiban PETI di lokasi tersebut dalam rangka memastikan tidak ada tindak pidana Ilegal, khususnya aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Sanggau.
“Penertiban kami lakukan kemarin (12 Juni 2024) di Desa Sungai Batu, Kecamatan Kapuas,” kata Indrawan ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (13/6/2024) sore.
Ia mengungkapkan, pada saat pihaknya tiba di lokasi terlihat ada aktivitas PETI dan kondisi telah ditinggalkan oleh para pelaku PETI. Namun demikian, sejumlah barang bukti telah diamankan.

Adapun barang bukti yang diamankan, disampaikan Indrawan, berupa tiga set mesin Dong Feng merek Tianli warna biru, satu set mesin Pump air Merek NS 50, satu set mesin Pump air Merek NS 80, satu set mesin Pump air Merek NS 100, dua buah alat dulang, pipa spiral dan selang 3/4 inch.

“Saat penertiban sekitar pukul 13.30 WIB, Kades Sungai Batu Suisanto, kepala dusun, dan warga datang ke lokasi PETI. Dan saya sampaikan kegiatan di lokasi dalam rangka penertiban PETI. Dan saat itu Kades Sungai Batu menyampaikan telah mengimbau kepada warga agar tidak melakukan kegiatan PETI karena melanggar Hukum,” ujar Indrawan.
Sementara itu, Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah mengimbau kepada warga agar tidak melakukan aktivitas PETI. (jul)





Discussion about this post