JURNALIS.CO.ID – Mulai Juni 2024, pembayaran non tunai mulai diterapkan dalam pengelolaan anggaran desa di Kabupaten Sanggau. Sebagai tahap awal, pembayaran melalui Cash Management System (CMS) diperuntukkan khusus gaji dan tunjangan.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPM-Pemdes) Kabupaten Sanggau, Eddy Santana menegaskan, perlahan semua pembiayaan di pemerintahan desa wajib via CMS.
“Kecuali untuk BKT dan Belanja Langsung Tunai, BLTDD itu boleh menggunakan tunai,” ujarnya.
Eddy menjelaskan, pembayaran lewat CMS ini berdampak positif terhadap Pemerintah Kabupaten Sanggau.
“Pihak ketiga, wajib mempunyai nomor rekening, NPWP, sehingga nanti ada kontribusi untuk daerah toh, ada pengembalian dari pajak dan retribusi seperti itu,” katanya.
Selain itu, lanjut Eddy, melalui CMS, pengelolaan dana desa juga lebih aman. Serta melindungi aparatur desa maupun kepala desa (kades) dari penyelewengan anggaran.
“CMS ini juga sebenarnya untuk menjamin atau melindungi kades-kades kita juga,” jelasnya.
Eddy menambahkan, dana desa plus alokasi dana desa terbesar penerima adalah Desa Balai Karangan Rp 2,4 miliar. Sedangkan yang terkecil sekitar Rp 870 juta.
“Itu salah satu desa di Kecamatan Jangkang,” sebutnya. (KiA)
Discussion about this post