JURNALIS.CO.ID – Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman membuka bimbingan teknis pengelolaan arsip bagi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, pada Rabu (18/09/2024), di Aula Kepung Bakul Kubu Raya.
Kamaruzaman mengatakan, keberadaan arsip akan memperkuat jati diri bangsa. Oleh karena itu kepemilikan arsip, semestinya diikuti dengan pengelolaan arsip yang sebaik-baiknya, sehingga seluruh kegiatan atas pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dapat ditemukan buktinya di dalam catatan arsip tersebut.
“Semakin banyak dan akurat bukti yang dapat diberikan akan semakin meningkatkan kedudukannya sebagai bangsa yang bermartabat,” ungkapnya.
Kamaruzaman menambahkan, Arsip sebagai catatan atas peristiwa di masa lalu, memiliki rangkai daur hidup kearsipan yang terdiri dari 3 (tiga) tahapan, yaitu tahap penciptaan, tahap penggunaan dan pemeliharaan serta tahap penyusutan arsip.
“Manajemen kearsipan sudah diatur dalam UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Ruang lingkup penyelenggaraan kearsipan sesuai pasal, meliputi keseluruhan penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan dan pengelolaan kearsipan dalam satu sistem kearsipan nasional,” katanya.
Dia menambahkan, berkenaan dengan pengelolaan kearsipan, merupakan proses kegiatan pengaturan arsip yang sebelumnya berada dalam kondisi tidak beraturan menjadi teratur, sehingga menjadikannya sebuah informasi.
“Pengelolaan kearsipan harus didukung oleh sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta sumber daya lainnya. Pengelolaannya pun dilaksanakan oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perorangan serta lembaga kearsipan,” ucapnya.
Kamaruzaman menambahkan, pengelolaan arsip yang tidak baik dapat menghambat jalannya proses administrasi pada instansi pemerintahan.
“Karena arsip ini merupakan sumber dari data dan informasi yang diperlukan kegunaannya dalam melakukan analisis suatu kebijakan. Makanya kami yakin, apabila seluruh perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Kubu Raya, mengimplementasikan pengelolaan kearsipan secara efisien, efektif dan sistematis, maka akan terwujudnya tata kearsipan perangkat daerah yang baik dan benar,” katanya.
Tak hanya itu, Kamaruzaman menambahkan pula, kalau arsip merupakan hal yang penting bagi generasi penerus, sehingga atas semua upaya yang dilakukan dalam mewujudkan pembangunan.
“Kewajiban kita sekarang melindungi dan menyelamatkan arsip sebagai warisan bagi generasi penerus, agar mereka dapat mengetahui dan mempercayai rekam jejak pembangunan,” jelasnya.
Dia mengatakan, jejak rekam tersebut sebagai bukti yang sah dan dapat dijadikan sebagai memori kolektif bangsa.
“Kita jangan pernah membiarkan generasi muda lupa akan sejarah yang telah menjadikan mereka hidup. Tanpa warisan bukti sejarah niscaya bangsa ini akan dipenuhi generasi yang tidak menghargai jasa para pendahulunya,” tegasnya. (sul)
Discussion about this post