JURNALIS.CO.ID – Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember, Sukowinarno memberi penjelasan perbedaan seleksi PPPK 2024 dengan tahun lalu kepada ratusan peserta sosialisasi dan bimtek (bimbingan teknis) pendaftaran seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, di Aula Kantor BKPSDM Jember, Kamis (03/10/2024).
Suko sapaan Kepala BKPSDM Jember, menekankan kepada para peserta yang ingin mendaftar PPPK 2024 untuk benar-benar mengisi data apa adanya, sesuai kondisi riil saat ini.
“Seleksi PPPK 2024 ini berbeda dengan tahun lalu, tidak ada lagi verifikasi dan validasi (verval) seperti tahun lalu,” tegas Suko.
Seluruh peserta diwajibkan mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan mengisi masa kerja, ijazah dan lainnya sesuai fakta, sebab tidak ada lagi verval oleh petugas BKPSDM.
Suko menjelaskan pula, sistem seleksi PPPK menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). CAT merupakan metode seleksi yang menggunakan komputer untuk menilai kompetensi calon pegawai.
Tanpa bermaksud meremehkan calon peserta, Suko berkata, “Kalau mau mendaftar atau melamar di sistem itu (CAT), saya minta kepada teman-teman PNS di OPD untuk membantu. Jangan-jangan pegang mouse saja tidak bisa”.
Hal itu penting lanjut Suko, sebab pada saatnya, seleksi tertulis di sistem CAT, peserta tidak boleh didampingi.
Ia pun mendorong inisiatif OPD untuk memberi kursus singkat bagi calon peserta seleksi PPPK 2024 tentang penggunaan komputer, supaya mereka setidaknya mampu login dan mengisi daftar hadir.
“Pendaftar dari honorer dan non ASN diperkirakan 9.000-an (peserta), sedangkan kuota PPPK 2024 untuk Kabupaten Jember sejumlah 2.000 kursi, dengan prioritas tenaga pendidikan dan kesehatan,” pungkas Suko.
Sebagai tambahan informasi, pendaftaran PPPK 2024 dibagi 2 periode. Periode I dibuka 1 – 20 Oktober 2024, yang diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Sementara periode II dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024, untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah). (sgt)
Discussion about this post