JURNALIS.CO.ID – ASN Kayong Utara penyandang disabilitas, Suhada Hadi berhasil gelar insinyur setelah mengikuti pendidikan profesi pada Universitas Tanjungpura Pontianak untuk angkatan kedua.
“Untuk memperoleh gelar profesi insinyur, kami harus lulus dari Program Profesi Insinyur yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bekerja sama dengan kementerian terkait dan Persatuan Insinyur Indonesia (PII),” ungkap Suhada Hadi kepada Jurnalis.co.id, Kamis (24/10/2024) sore.
Lebih lanjut, Suhada menjelaskan, dirinya melaksanakan pendidikan profesi pada Universitas Tanjungpura Pontianak untuk angkatan kedua dengan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), dikarenakan adanya proses percepatan.
Sistem program profesi insinyur dapat dilakukan dengan RPL dan Reguler, dirinya menjelaskan, syarat untuk menjadi insinyur, seseorang sudah memiliki pendidikan Sarjana Teknik, Arsitek, Pertanian, Kehutanan dan Sarjana Terapan lainnya seperti D4.
“Untuk angkatan kedua Untan, dari Kayong Utara kami terdaftar dan selesai berjumlah 3 orang (Suhada Hadi, Agus Supriatno dan Mawardi) jumlah Insinyur yang sudah terdaftar sebagai Anggota Penuh, sampai saat ini belum dapat kami petakan karena kami belum dapat informasi kawan-kawan yang sudah lulus dari Universitas selain Untan,” terangnya.
Suhada bilang, dirinya mendapat motivasi menjadi insinyur agar dapat melegalkan pekerjaan yang selalu praktik dalam bidang keinsinyuran, di mana dirinya bekerja pada Dinas PUPR Kayong Utara.
“Setelah mempelajari UU Nomor 11 Tahun 2014, membuat saya merasa khawatir dengan sanksi yang ada jikalau saya tetap praktik di bidang keinsinyuran ini, selain itu sebagai mahasiswa profesi dapat memberikan inspirasi saya untuk mengikuti seminar dan penelitian serta membuat karya tulis ilmiah,” kata Suhada.
Selanjutnya, dalam penyelesaian tahapan profesi, ia membuat KTI yang disidangkan dan diuji oleh dosen Untan dan Insinyur Profesi Madya (IPM) yang tergabung dalam PII.
“Harapan saya untuk kawan kawan yang belum menempuh gelar insinyur untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM), segera mengikuti PPI demi menjaga keprofesian kita dan rasa aman kita bekerja di bidang keinsinyuran,” ujarnya.
Dirinya juga menjelaskan, sebagai referensi bentuk sanksi, dapat dilihat pada Pasal 50 ayat 1 dan 2 UU Nomor 11 Tahun 2014, tentang sanksi bagi insinyur yang tidak bersertifikasi.
“Sekali lagi saya menyarankan kawan kawan untuk dapat mempelajari UU keinsinyuran. Rencana ke depan kami akan membentuk pengurus Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kabupaten Kayong Utara,” tutup suhada. (bak)
Discussion about this post