JURNALIS.CO.ID – Aktivitas penanaman kembali atau replanting kebun inti sawit yang dilakukan PT Multi Prima Entakai (MPE) di wilayah Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, diterpa isu “menyesatkan”.
Informasi salah paham yang kini beredar di kalangan masyarakat menyebutkan, bahwa apabila kebun inti di-replanting, maka Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan secara otomatis juga telah habis masa berlakunya. Padahal hal itu sama sekali tidak benar.
Kenyataannya, tanaman sawit PT MPE yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sekadau saat ini memang sudah memasuki usia 30 tahun, sehingga wajib dilakukan replanting—dan ini tidak serta-merta ada kaitannya dengan masa berlaku HGU.
Penjelasan dan Dasar Hukum
Untuk diketahui, bahwa pemerintah telah mengeluarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 1986 tentang Tata Cara Penyediaan Lahan dan Pembagian Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengembangan Perkebunan Dengan Pola Inti-Plasma yang dikaitkan dengan pola transmigrasi.
Beleid di atas sekaligus sebagai petunjuk untuk melaksanakan pembangunan perkebunan dengan pola inti plasma.
Dalam Permendagri—pada bab II ayat 1, dinyatakan bahwa “Areal yang akan dikembangkan untuk pembangunan kebun inti akan diberikan berupa Hak Guna Usaha (HGU) dengan jangka waktu 35 tahun kepada perusahaan inti dan pada waktu akan berakhir, dapat diperpanjang dengan jangka waktu paling lama 25 tahun,dan pada waktu HGU akan berakhir, dapat diperbaharui kembali sepanjang diusahakan dengan baik oleh pihak perusahaan”.
Dalam ketentuan lain, Permen Agraria dan Tata Ruang Nomor 7 Tahun 2017 pada bagian kedua pasal 3 juga disebutkan, bahwa HGU bisa diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang dalam jangka waktu paling lama 25 tahun.
“Dan setelah masa perpanjangan kedua akan berakhir kepada pemegang HGU dapat diberikan pembaharuan HGU dengan jangka waktu paling lama 35 tahun,” kata Josaphat dan Dapot Hotagaol, Pimpinan PT MPE Wilayah Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau kepada sejumlah wartawan, Sabtu (26/10/2024) siang, di Sekadau.
Selain itu, Menteri Pertanian Republik Indonesia juga mengeluarkan izin perkebunan kepada PT MPE untuk pengembangan pola perkebunan Pir-Trans melalui SK Mentan nomor: 724/Kps/KB.510/11/1997 tentang Proyek Pengembangan Pir-Trans Kelapa Sawit di daerah Sanggau dan Sekadau Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat.
“Dengan target luas 11.000 hektare. Dari luas tersebut, kebun Inti di plot dengan luas 20 persen dari luas lahan yang diusahakan (2.200) hektar, dan kebun plasma seluas (8.800) hektar,” terangnya.
Keduanya menjelaskan, bahwa PT MPE lahir berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1986 dengan pola perkebunan pir-trans inti plasma (ada kebun inti dan ada kebun plasma).
Untuk melaksanakan Inpres Nomor 1 Tahun 1986 tersebut, pihak perusahaan memiliki hak dan kewajiban perusahaan inti, diantaranya:
- Membangun Perkebunan inti yang dilengkapi dengan pengolahan hasil (pabrik) yang dapat menampung hasil kebun inti dan kebun plasma.
- Membangun kebun Plasma sesuai dengan petunjuk teknis dan standar yang ditetapkan oleh dirjenbun.
- Menyiapkan lahan pekarangan dan perumahan petani peserta sesuai dengan petunjuk teknis Departemen Transmigrasi.
- Melakukan pembinaan teknis terhadap petani plasma agar mampu mengelola kebunnya dengan baik.
- Membeli hasil kebun plasma dengan harga layak sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Membantu proses pelaksanaan pengembalian kredit kebun petani peserta.
Dalam keterangan persnya, pihak PT MPE juga mengungkapkan beberapa alasan, mengapa kebun inti harus diremajakan, diantaranya:
- Umur tanaman
Sudah mencapai 30 tahun atau sudah mencapai ketinggian diatas 15 meter.
- Biaya operasional
Kesulitan dalam hal panen karenanya dpt menyebabkan biaya menjadi tinggi.
- Produktivitas
Hasil di bawah 15 ton/ha/tahun, tidak menguntungkan secara skala usaha.
Sebagai tambahan informasi, perusahaan yang mengelola perkebunan dengan pola pir-trans, diwajibkan untuk menyelesaikan pembangunan kebun plasma dan mengkonversikannya kepada petani peserta. Setelah semuanya selesai melalui penilaian dari dirjenbun, barulah pihak perusahaan bisa mengajukan Hak Guna Usaha (HGU) kebun inti. (bdu/release)
Discussion about this post