JURNALIS.co.id – Sejak 1 November 2024, Satresnarkoba Polresta Pontianak melakukan razia besar-besaran di wilayah Kampung Beting Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak. Kawasan ini masih disinyalir sebagai tempat pemasaran narkoba.
Dari 14 hari razia yang dilakukan, polisi berhasil menangkap sebanyak 15 orang pelaku narkoba jenis sabu.
“Semua kita gerebek, di sana terdapat sejumlah lapak pemasaran sabu lengkap dengan fasilitas alat dan kamar untuk mengonsumsi barang haram tersebut,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Pontianak AKP Batman Pandia saat merilis hasil penggerebekan lapak sabu di Kampung Beting, Selasa (19/11/2024).
Pandia menyampaikan tak hanya sejumlah lapak di Kampung Beting, pihaknya juga menggerebek sejumlah di kawasan Gang Angket, Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur.
“Peran mereka berbagai macam ada konsumen, ada penjual, dan ada yang mengambil narkoba untuk dibawa ke sejumlah kabupaten,” jelasnya.
Pandia menyatakan, dari penggerebekan di dua wilayah tersebut adapun barang bukti yang diamankan pihaknya, yakni berupa alat hisap serta kelengkapan lainnya untuk mengonsumsi sabu, timbangan digital serta sabu seberat 101 gram.
“Banyak yang kabur saat kami lakukan penggrebekan, ada yang kabur melalui loteng, nyebur ke sungai dan sebagainya. Namun 15 orang yang kami berhasil tangkap tak dapat mengelak, mereka tertangkap tangan dengan barang bukti narkoba melekat padanya,” ujarnya
“Selain sabu, kami juga mengamankan ekstasi sebanyak 27 butir,” sambung Pandia.
Dia menjelaskan penggerebekan ini merupakan bagian dari program 100 hari Presiden Prabowo Subianto, yakni berkaitan denga Asta Cita yang dicanangkan. Salah satu yang menjadi atensi adalah pemberantasan narkoba.
“Tentunya tidak hanya berhenti di seratus hari, kita akan terus melakukan razia di sana (Kampung Beting, red) untuk mengantisipasi peredaran dan penggunaan narkoba,” tegas Pandia. (zrn)
Discussion about this post