JURNALIS.co.id – Bupati Ketapang, Martin Rantan melantik dan mengambil sumpah janji Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Dedy Shopiardi, Sabtu (07/12/2024) di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang.
Pelantikan penjabat sekretaris daerah dialakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda Kabupaten Ketapang, dimana Pj Sekda sebelumnya Donatus Franseda sudah melaksanakan sebagai Penjabat Sekda selama 3 bulan.
Pelantikan Pj Sekda sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda, yang menjelaskan bahwa Bupati menetapkan dan melantik Penjabat Sekretaris daerah dengan keputusan Bupati paling lambat 5 hari kerja setelah diterimanya surat persetujuan Gubernur.
Bupati Martin dalam sambutannya berharap, Pj Sekda yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Terlebih mempunyai kewenangan yang sama seperti Sekretaris Daerah definitif.
“Pj Sekda mempunyai tugas strategis, yaitu membantu Kepala Daerah/Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan perangkat daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tatalaksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah,” kata Bupati.
Di akhir sambutannya, Martin mengucapkan selamat dan berharap Pj Sekda yang baru dapat menunaikan tugas dengan sebaik-baiknya, memelihara kebersamaan dan bersinergi dalam pelaksanaan tugas dan pengabadian.
“Selamat bekerja, semoga Tuhan senantiasa melimpahkan keberkahan dan perlindungannya kepada kita semua.” tutupnya. (lim)
Discussion about this post