JURNALIS.CO.ID – Rencana pemerintah yang akan menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dari yang sebelumnya 11 persen pada 1 Januari 2025 mendatang masih menimbulkan polemik ditengah masyarakat.
Seperti diketahui, kenaikan PPN menjadi 12 persen berlaku untuk barang-barang kelas menengah ke atas dan tidak diberlakukan untuk barang dan jasa kelas menengah ke bawah.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kalbar, Suriansyah menilai kenaikan PPN 1 persen dari yang sebelumnya tidak memberatkan masyarakat, khususnya masyarakat kecil.
“Kenaikan tarif PPN yang 1 persen dari tarif lama, bukanlah sesuatu yang terlalu memberatkan, apalagi penerapannya dilakukan secara bertahap untuk barang dan jasa yang tidak merupakan hajad hidup orang banyak,” katanya, Senin (23/12/2024).
Suriansyah menganggap terkait dengan rencana pemerintah yang ingin menaikan PPN tersebut sejauh ini telah menjadi komoditi politik oleh pihak-pihak tertentu.
“Seolah pemerintah kurang mendengar aspirasi masyarakat. Hal ini tak terlepas dari kepentingan politik pihak tertentu,” nilai Suriansyah. (lov)
Discussion about this post