JURNALIS.CO.ID, KUBU RAYA – Pemkab Kubu Raya yang diwakili Sekretaris Daerah Yusran Anizam menerima Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Berita Acara Serah Terima (BAST), dan sertifikat asli tanah RSUD TBSI Kubu Raya.
Penyerahan tersebut diperoleh dari Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Mohammad Bari di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak, Selasa (31/12/2024).
“Alhamdulillah hari ini kita lakukan seremonial untuk serah terima aset tanah rumah sakit di Rasau Jaya,” kata Yusran Anizam.
Yusran mengatakan aset yang diserahkan oleh pemerintah provinsi berupa tanah dan bangunan eks transmigrasi. Aset-aset tersebut akan dimanfaatkan untuk mengembangkan Rumah Sakit Umum Daerah.
“Insyaallah dengan ini kita sudah bisa memproses balik nama sertifikat, kita catat di daftar aset kita sebagai dasar untuk kita mengalokasikan anggaran program kegiatan untuk pembangunan mengoptimalkan rumah sakit daerah kita,” jelas Yusran.
Oleh karena itu, Yusran mengucap terima kasih kepada Pj Bupati Kubu Raya yang disebutnya sangat fokus mendorong pengembangan rumah sakit daerah.
“Terima kasih juga tentunya kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Penyerahannya kita terima dengan baik dan utuh. Dokumen-dokumen dan warkatnya semua sudah kita terima, tinggal kita proses lebih lanjut untuk sertifikatnya,” pungkasnya.
Diketahui, tanah hibah tersebut seluas 6,4 hektare yang berada di Kecamatan Rasau Jaya itu nantinya akan digunakan untuk mengembangkan Rumah Sakit Umum Daerah Tuan Besar Syarif Idrus (RSUD TBSI) Kubu Raya di Kecamatan Rasau Jaya. (RDH)
Discussion about this post