JURNALIS.co.id – Satreskrim Polres Kubu Raya meningkatkan status kasus keributan yang dilakukan Flavia Flora di Qubu Resort tahun lalu dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah, membenarkan penyidik Satreskrim Polres Kubu Raya telah menetapkan Flavia Flora sebagai tersangka.
“Jumat malam 10 Januari 2025, tersangka Flavia Flora resmi ditahan di rumah tahanan Polres Kubu Raya,” tegas Ade, Senin (13/01/2025) siang.
Menurut Ade, Flavia Flora dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau pasal 335 KUHP tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
“Kasus ini dilaporkan pada 27 Maret 2024. Dari penyelidikan yang dilakukan lebih dari lima saksi telah dimintai keterangan,” ungkapnya.
Ade mengatakan, dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, kasus tersebut akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk kemudian perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah,” pungkas Ade.
Diketahui sebelumnya, pada 2024 lalu viral video di mana Flavia Flora melakukan aksi protes di Qubu Resort terkait klaimnya atas pencaplokan lahan. Pelaku membuang sampah di depan pintu masuk hotel. Tak sampai di situ, dia mengembok pintu parkir dan membawa kayu menggunakan truk.
Flavia Flora ini dilaporkan pihak Qubu Resort ke Mapolres Kubu Raya. Karena perbuatannya dianggap aksi teror dan mengganggu operasional hotel maupun pengunjung. (zrn)
Discussion about this post