JURNALIS.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang mendukung pelaksanaan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Wakil Ketua DPRD Ketapang, H Mathoji menilai, pelantikan terhadap kepala daerah yang tidak memiliki sengketa hukum pada Pilkada 2024 lalu tentu berdampak positif bagi pemerintahan.
“Jika pelantikan dipercepat, maka jalannya pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat semakin maksimal. Itu yang kita semua harapkan,” kata Mathoji, Minggu (19/01/2025).
Politisi partai Gerindra inipun menilai, demi menjaga kelancaran jalannya pemerintahan, dan maksimalnya pelayanan terhadap masyarakat, maka solusi dari persoalan pelantikan kepala daerah yang hari ini belum mendapat kepastian tetap adalah pelantikan bertahap.
Apalagi, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur direncanakan pada 7 Februari 2025, sedangkan pelantikan bupati dan wali kota dijadwalkan pada 10 Februari 2025, namun ada wacana penundaan pelantikan hingga 13 Maret 2025 muncul seiring dengan adanya sengketa hasil Pilkada di MK.
“Solusinya pelantikan bertahap, untuk daerah yang tidak memiliki masalah hukum dapat dilantik lebih dahulu, ini agar pemerintahan dapat berjalan optimal,” harapnya.
Mathoji menambahkan, di Kalbar, khususnya di Ketapang, mayoritas daerah telah selesai melalui tahapan Pilkada dan tanpa adanya sengketa di MK. Begitu pula secara keseluruhan di Indonesia, bahwa jumlah daerah yang tidak memiliki sengketa jauh lebih banyak dibandingkan yang bersengketa.
Menurutnya, itu artinya harus menjadi pertimbangan agar kepentingan daerah yang banyak tidak tergadaikan oleh daerah yang bersengketa.
“Kita harap segera ada solusi dan keputusan seperti yang sempat disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, bapak Yusril Ihza Mahendra soal daerah yang tidak memiliki sengketa di MK bisa diprioritaskan pelantikan lebih awal,” tuturnya. (lim)
Discussion about this post