
JURNALIS.co.id – Aktivitas eksploitasi hutan alam yang dilakukan oleh PT Mayawana Persada masih terus terjadi. Hasil monitoring Koalisi Masyarakat Sipil menemukan deforestasi PT Mayawana Persada sepanjang 2024 mencapai 4.633,05 hektar. Di kuartal I Januari-Maret 2024 deforestasi mencapai 3.890,31 hektar.
Deforestasi ini mencakup kawasan hutan gambut lindung seluas 1.842,69 hektar, kawasan hutan gambut budidaya seluas 2.213,63 hektar, dan habitat orangutan seluas 3.730,71 hektar.
Pembukaan lahan gambut yang terdeteksi di selatan konsesi dimulai pada Maret 2024, bertentangan dengan peruntukannya sebagai kawasan lindung dalam Peta RKUPHHK-HTIM Mayawana periode 2012-2021.
Adanya garis kisi-kisi yang teramati di citra satelit Februari 2024 menguatkan dugaan bahwa pembukaan ini telah direncanakan sebelum Maret 2024.
Angka deforestasi mulai menunjukkan penurunan setelah intervensi KLHK melalui surat tertanggal 28 Maret 2024 yang memerintahkan penghentian aktivitas pembukaan hutan di Logged Over Area (LOA) atau area bekas tebangan. Kendati demikian, pembukaan hutan alam tetap terjadi pada habitat orangutan dan di gambut lindung.
Dalam enam bulan terakhir (Juli-Desember 2024), deteksi melalui GLAD alerts menunjukkan adanya potensi pembukaan hutan seluas 334 hektar, sementara RADD alerts mendeteksi seluas 1.931 hektar.
Sehingga total deforestasi yang dilakukan Mayawana jika dijumlahkan dengan deforestasi yang dilakukan sejak 2016, maka per Februari 2025, Mayawana telah membabat hutan alam seluas 42,5 ribu hektar atau empat kali luas kota Pontianak.
“Mayawana Persada ini paket komplit merusaknya, Ia merusak hutan, Ia merusak gambut, dan dia merusak habitat spesies yang critically endangered atau diambang kepunahan. Kami melakukan pemantauan deforestasi dari tahun ke tahun untuk konsesi PT Mayawana Persada, di tahun 2024 di hutan alam Mayawana Persada tercatat melakukan deforestasi seluas 4.600 hektar, di gambut lindung Mayawana Persada melakukan deforestasi seluas 2.000 hektar dan di habitat orangutan, ini kedua terluas, seluas 3.700 hektar,” ungkap Sayyidatiihayaa Afra, Peneliti dari Satya Bumi pada peluncuran laporan riset deforestasi dan konferensi pers di Hotel Neo Aston Gadjah Mada, Pontianak, pada Jumat 21 Februari 2025 siang.
Aktivitas deforestasi PT Mayawana juga mengubah peta tutupan hutan gambut dan habitat Orangutan Kalimantan. Degradasi lahan gambut seluas 4.056,32 hektar di tahun 2024 kemudian dialihfungsikan PT Mayawana untuk menanam tanaman monokultur seperti akasia dan eukaliptus. Kondisi ini akan berdampak signifikan pada keseimbangan ekosistem, sebab gambut berperan menyimpan karbon dan menjaga keseimbangan air.
Akibat deforestasi lahan gambut seluas 20,147,10 hektar di tahun 2023-2024, PT Mayawana terhitung sudah menyumbang 584.124,87 ton CO2.

Tak hanya deforestasi, aktivitas PT Mayawana juga berdampak pada kerugian di sektor ekonomi dan sosial terutama bagi masyarakat adat Dayak yang bermukim di sekitar konsesi Mayawana.
Hasil monitoring Koalisi Masyarakat Sipil dan tim pendamping warga menemukan bahwa PT Mayawana Persada kerap memantik konflik horizontal untuk memuluskan kegiatan eksploitasi mereka.
Pada September 2024, dua tokoh masyarakat dari Desa Kualan Hilir, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Tarsisius Fendy Sesupi (37) dan Ricky Prasetya Mainaiki (25) dipanggil Kepolisian Daerah Kalimantan Barat sebagai saksi atas tuduhan
Pasal 368 Ayat (1) KUHPidana, dan atau Pasal 335 Ayat (1) ke (1) KUHPidana dan atau Pasal 333 ayat (1) KUH Pidana, yaitu memaksa orang/pihak lain dengan kekerasan atau ancaman untuk menyerahkan barang sesuatu, melakukan sesuatu dan/atau merampas kemerdekaan seseorang.
“Kenapa kita sebut ada praktik perampasan tanah dan perampasan sumber kehidupan, karena kenyataannya praktik ini terjadi di konsesi Mayawana Persada. Kita lihat di beberapa tempat terkhusus di Kualan Hilir masyarakat itu dipaksa hari ini untuk menerima tali asih yang ditawari perusahaan dengan nilai Rp150 per meter atau sama dengan Rp1,5 juta per hektar. Diambil atau tidak tali asih ini, perusahaan akan tetap menggusur lahan-lahan yang telah dikelola masyarakat baik itu kebun, ladang secara turun temurun,” ujar Sofian Effendi, Tim Advokasi Link-AR Borneo.
Aktivitas deforestasi juga mengganggu keseimbangan ekosistem dan mengakibatkan banjir di sekitar wilayah konsesi Mayawana.
Berbagai kerusakan yang timbul akibat aktivitas PT Mayawana memicu perlawanan warga, tapi berbagai bentuk kritik ditanggapi justru dengan upaya kriminalisasi dan intimidasi.
“Lahirnya bentuk intimidasi terhadap warga dan (lahirnya) rasa takut ketika kemudian penjagaan konsesi oleh aparat, lalu kemudian upaya kriminalisasi dilakukan. Dampaknya apa, dampaknya ialah krisis sosial ekologis. Kita beberapa waktu yang lalu, disuguhkan dengan informasi (terkait) daerah perkampungan sekitar konsesi Mayawana itu mengalami banjir yang lebih parah dari tahun-tahun sebelumnya,” papar Hendrikus Adam, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kalbar.
PT Mayawana Persada mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI, selanjutnya disebut HTI) melalui Surat Keputusan Nomor 732/Menhut-II/2010. Berdasar pada keputusan izin tersebut, luas konsesi PT Mayawana mencapai 136.710 hektar yang mencakup wilayah Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara, Kalimantan Barat, sebagian wilayah tersebut berada di lahan gambut.

Izin ini memberikan hak pengelolaan lahan selama 60 tahun kepada PT Mayawana Persada, waktu yang sangat panjang dan potensi kerusakan lingkungan yang sangat besar, karena di 15 tahun pertamanya, berbagai dampak buruk dan kerugian sudah terjadi di sekitar wilayah kerja PT Mayawana.
Pada tahun 2019-2023 PT Mayawana Persada melakukan penggusuran dan pembukaan lahan secara besar-besaran. Ekspansi areal bisnis PT Mayawana telah mengambil tanah warga, lahan tani, kebun karet, durian, dan cempedak Gensaok juga Lelayang di Desa Kualan Hilir, mereka mengganti kawasan hutan yang dibabat dengan akasia. Total luas areal yang tergusur mencapai 76,6 hektar.
Deforestasi juga terjadi area Bukit Sabar Bubu, PT Mayawana membuka lahan, mengusir dan membakar berbagai alat pertanian yang selama ini digunakan warga untuk bekerja.
Menuntut Pertanggungjawaban PT Mayawana Persada
Dalam hasil pemantauan yang dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil, terbukti memperlihatkan PT Mayawana membangun kanal untuk mengeringkan gambut dengan tujuan operasional perusahaan.
Dalam ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf b PP 57/2016 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (PP Gambut), pada pokoknya menegaskan pelarangan setiap orang atau badan hukum lainnya membangun drainase yang mengakibatkan gambut menjadi kering.
Atas tindakan tersebut PT Mayawana bertanggungjawab untuk memulihkan kembali kondisi gambut, sebagaimana diatur dalam ketentuan PP Gambut.
PT Mayawana tidak mengindahkan Surat Keputusan KLHK Nomor S.360/APL/PUPH/HPL/1/0/B/3/2024 tanggal 28 Maret 2024 dimana memerintahkan PT Mayawana Persada untuk menghentikan penebangan pada areal bekas tebangan atau logged over area (LOA) sebagai upaya mendukung Rencana Kerja Sub Nasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030. Lebih lanjut, PT Mayawana melakukan pelanggaran hukum perlindungan ekosistem gambut dengan melakukan pembukaan lahan di dalam kawasan ekosistem gambut.
Dengan demikian, Kementerian KLHK dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin perusahaan.
Selanjutnya, tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh PT Mayawana kepada masyarakat Desa Kualan Hilir dengan melayangkan gugatan yang tidak berdasar. Setidaknya sudah menghalangi upaya masyarakat dalam memperjuangkan hak atas lingkungan yang sehat dan bersih, sebagaimana dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 66 “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”
Maka baik secara tata kelola operasi bisnis dalam perlindungan lingkungan hidup, juga secara larangan melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, Mayawana jelas melakukan perbuatan melanggar hukum.
Berkaitan dengan hal tersebut, koalisi masyarakat sipil mendesak ;
● Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah dan kebijakan korektif yang bersifat segera terhadap sistem pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hutan.
● Pemerintah untuk menata ulang kebijakan dan pemberian izin usaha di sektor kehutanan dengan mengadaptasi kesepakatan internasional terkait pencegahan praktik deforestasi seperti The European Union on Deforestation-Free Regulation (EUDR) dan Forest Stewardship Council (FSC).
● PT Mayawana Persada untuk berhenti melakukan aktivitas perusahaan yang berakibat pada deforestasi.
● PT Mayawana Persada untuk melakukan upaya pemulihan kerusakan sumber daya hutan, kerusakan ekologis dan hak masyarakat yang diakibatkan oleh aktivitas perusahaan. ***
(R)





Discussion about this post