
JURNALIS.co.id – Gadis berusia 17 tahun menjajakan diri seharga Rp250 ribu lewat aplikasi Michat, dianiaya hingga babak belur dan disetubuhi pelanggannya.
Peristiwa naas dialami perempuan asal Kabupaten Sintang ini dilakukan HH (24) di Kota Pontianak pada Kamis (27/03/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Dharmawan menerangkan pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui aplikasi Michat. Mereka janjian berhubungan badan dengan tarif Rp250 ribu di rumah kontrakan pelaku.
“Saat sampai di rumah kontrakan pelaku, korban dianiaya hingga babak belur dan diancam akan dibunuh jika melawan, kemudian korban disetubuhi,” terangnya, Sabtu (12/04/2025).
Kata Wawan, korban menerangkan telah dianiaya oleh teman kencannya yang mengakibatkan luka memar di bagian wajah akibat pukulan keras tangan kosong. Peristiwa tersebut dilaporkan korban ke Polresta Pontianak. Kemudian personel Jatanras mendatangi di rumah kontrakan pelaku di Jalan Dr Sutomo, Kecamatan Pontianak Kota.
“Pelaku berhasil ditangkap dan langsung diamankan ke Polresta Pontianak, guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Wawan menyatakan berdasarkan hasil interogasi singkat, pelaku HH melakukan penganiayaan lantaran sakit hati dan dendam kepada korban. Awalnya, pelaku mengenal korban sekitar dua mingguan sebelumnya.
“Perkenalan korban dan diduga pelaku melalui aplikasi Michat. Pelaku pernah bersetubuh dengan korban di kos-kosan korban. Namun, saat berhubungan badan, pelaku merasa tidak puas dengan pelayanan korban,” ungkapnya.

Wawan menuturkan saat itu pelaku tidak mau membayar, sehingga terjadi pertengkaran. Pelaku kemudian didatangi teman-teman korban yang membawa senjata tajam untuk meminta bayaran sebesar Rp250 ribu.
Selanjutnya, pada Kamis (27/03/2025) sekitar jam 00.00 WIB pelaku yang sedang mabuk dan di bawah pengaruh minuman keras di kos-kosannya, merasa bernafsu. Ia pun mencari wanita bayaran di aplikasi Michat.

Di saat mencari-cari wanita bayaran, pelaku menemukan akun korban. Dia lantas mengajak korban berhubungan badan lagi dengan tarif yang sama yaitu Rp250.000, di rumah kontrakan yang ditempati pelaku. Korban pun menyetujuinya.
“Korban dijemput oleh pelaku dan dibawa ke rumah kontrakan pelaku,” jelasnya.
Sesampai di rumah kontrakannya, lanjut Wawan, pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamarnya. Keduanya pun berbincang-bincang. Tiba-tiba pelaku mengingat perbuatan korban dan teman-temannya yang bertengkar dengan dirinya.
“Pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukulnya berkali-kali ke arah kepala dan wajah dengan menggunakan tangan kosong,” ucapnya.
Tak hanya, kata Wawan, pelaku HH juga mengancam akan membunuh dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau jika korban melawan. Karena takut, korban pun tidak melawan. Korban mengatakan kepada pelaku untuk tidak perlu membayarnya lagi.
“Setelah memukul korban hingga babak belur, diduga pelaku menyetubuhi korban layaknya suami istri, setelah menyetubuhi korban diduga pelaku membawa korban ke apotek untuk membeli obat Betadine dan mengantarkan korban kembali,” tuturnya.
Wawan menegaskan pelaku HH dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku saat ini sudah ditahan,” pungkas Wawan. (zrn)





Discussion about this post