
JURNALIS.CO.ID – Sebanyak 3.954 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi Tahun 2024 di Kabupaten Ketapang akhirnya resmi dilantik dan diambil sumpah atau janji jabatan fungsional.
Prosesi ini berlangsung di halaman Kantor Bupati Ketapang, Selasa, 17 Juni 2025, dalam sebuah apel gabungan yang dipimpin langsung oleh Bupati Ketapang, Alexander Wilyo.
Dalam upacara tersebut, Bupati Alex—sapaan akrabnya—juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan secara simbolis kepada perwakilan PPPK yang baru dilantik. Momentum ini menjadi titik awal bagi ribuan tenaga PPPK untuk mengemban amanah sebagai aparatur pemerintah daerah.
“Momen ini harus disyukuri. Sebagai wujud rasa syukur, saya berpesan kepada seluruh pegawai PPPK agar dapat bekerja dengan sebaik-baiknya, setulus-tulusnya, serta sepenuh hati dalam mengabdi dan melayani masyarakat, bangsa, dan negara,” ungkap Alex dalam sambutannya.
Ia menekankan pentingnya kedisiplinan dan integritas sebagai pondasi dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.
Menurutnya, status PPPK memiliki ketentuan berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk dalam hal mutasi atau pindah tugas.
“Jangan ajukan pindah tugas. Karena status PPPK berbeda dengan PNS. Pengabdian Saudara harus dilakukan sesuai komitmen kerja yang telah disepakati,” tegasnya.
Alex merujuk pada regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 1 Ayat 4, yang menyatakan bahwa PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas dan menduduki jabatan pemerintahan.
Dengan nada tegas namun penuh semangat, Bupati Alex berharap para pegawai PPPK yang telah resmi diangkat dapat memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat dan mendukung akselerasi pembangunan di Kabupaten Ketapang.
Ia menutup pesannya dengan dorongan agar seluruh aparatur selalu memegang teguh komitmen awal mereka sebagai pelayan publik.[lim]
Discussion about this post