
JURNALIS.co.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Sutarmidji terkait dugaan kasus korupsi dana hibah Pemprov Kalbar kepada Yayasan Mujahidin Pontianak.
Pemanggilan terhadap Sutarmidji menyusul tahap penyelidikan kini ditingkatkan menjadi tahap penyidikan.
Selain mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji, Kejati juga melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Yayasan Mujahidin dan Sekda Kalimantan Barat.
“Pemanggilan dilakukan dari kemarin. Kemarin itu tanggal 24 Juni untuk Ketua Yayasan Mujahidin, hari ini Sekda Kalbar. Besok 26 Juni 2025 dijadwalkan untuk mantan Gubernur Kalbar,” jelas Kasipenkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, Selasa (25/06/2025) pagi.
Menurut Wayan, saat ini status hukum kasus dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin dari Pemprov Kalbar sudah masuk ke tahap penyidikan.
“Masih penyidikan umum, yang dilakukan pemanggilan untuk diperiksa, berstatus sebagai saksi. Belum ada penetapan tersangka,” kata Wayan.
Wayan mengimbau kepada semua pihak untuk kooperatif atas pemanggilan yang sudah dijadwalkan oleh pihaknya, agar proses penegakan hukum yang dilakukan penyidikan tersebut berjalan dengan lancar.
“Jangan sampai nanti menjadi blunder di kemudian hari,” ujarnya.
Ditambahkan Wayan, penyidikan yang dilakukan pihaknya tersebut dipastikan transparan, semaksimal mungkin hasil dari penyidikan akan disampaikan kepada publik.
Sementara itu, Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji ketika dikonfirmasi belum dapat memberikan penjelasan.
“Nanti aja” jawab Sutarmidji melalui pesan WhatsApp ketika dikonfirmasi terkait dengan pemanggilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. (zrn)
Discussion about this post