
JURNALIS.CO.ID – Jajaran Polsek Entikong berhasil mengamankan seorang pria berinisial ALH (26) yang diduga memiliki dan menguasai senjata api rakitan jenis revolver.
Penangkapan berlangsung di kawasan Jalan Raya Lintas Malindo, tepatnya di simpang Santo, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, sekitar pukul 14.00 WIB pada Kamis (3/7/2025).
Kapolsek Entikong, AKP Donny Sembiring, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran senjata api ilegal di wilayah perbatasan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Panit I Opsnal Reskrim Ipda Juliasan Syahputra H segera melakukan penyelidikan di lapangan.
“Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan pelaku. Tim langsung bergerak dan mengamankan dua orang di kawasan simpang Santo. Dari tangan salah satu pelaku berinisial C ditemukan senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan enam butir amunisi yang disimpan dalam kantong plastik hitam,” jelas AKP Donny.
Senjata api tersebut ditemukan terselip di pinggang pelaku C. Kepada petugas, C mengakui bahwa senjata tersebut miliknya dan tidak dapat menunjukkan dokumen atau izin kepemilikan yang sah.
Dalam waktu bersamaan, petugas juga mengamankan ALH yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Blade bernomor polisi A 4967 DS.
ALH yang merupakan warga Desa Entikong turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut karena diduga memiliki kaitan erat dengan kepemilikan senjata api rakitan tersebut.
Pemeriksaan lanjutan dilakukan di depan Mako Polsek Entikong, dan saat ini penyidik masih mendalami hubungan antara kedua terduga pelaku serta asal-usul senjata api tersebut.
Selain itu, dua saksi yang berada di lokasi kejadian turut dimintai keterangan. Mereka berinisial A dan J, warga Kecamatan Entikong, yang menyaksikan proses penangkapan.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan enam butir amunisi aktif. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Entikong untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Entikong menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang berupaya membawa atau mengedarkan senjata api ilegal, khususnya di wilayah perbatasan.
“Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku tindak pidana, apalagi yang menyangkut senjata api. Kami akan terus menjaga dan menciptakan rasa aman di wilayah perbatasan,” tegasnya.
Kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polres Sanggau untuk penanganan lebih lanjut. Polsek Entikong juga terus berkoordinasi dengan jajaran terkait guna mengembangkan penyelidikan dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi senjata api ilegal di wilayah perbatasan RI–Malaysia.
(red)
Discussion about this post