
JURNALIS.co.id – Dalam rangka mempercepat proses pelayanan perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember terus menyempurnakan aplikasi digital JELITA (Jember Layanan Izin Terpadu).
Meski telah digunakan sejak awal 2025, aplikasi ini masih menghadapi sejumlah kendala teknis yang membuat sebagian proses perizinan harus dilakukan secara manual.
Aplikasi JELITA sendiri telah mengintegrasikan berbagai izin teknis dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai jenis permohonan.
Namun dalam pelaksanaannya, pemohon masih harus datang langsung ke kantor DPMPTSP untuk mengunggah dokumen persyaratan, yang seharusnya bisa dilakukan secara daring dari rumah.
“Sejak awal kami ingin pemohon bisa upload di rumah, tetapi karena masih dalam tahap pengembangan, untuk sementara masih dilakukan di sini,” ujar Kepala DPMPTSP Jember, Tita Fajar Ariatiningsih, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/7/2025).
Dalam alur perizinan saat ini, setelah berkas dinyatakan lengkap dan diunggah di kantor DPMPTSP, dokumen akan diverifikasi oleh petugas bidang perizinan sebelum diteruskan ke OPD teknis terkait.
Setelah proses izin teknis selesai, pemohon kembali ke DPMPTSP untuk dilakukan pemeriksaan akhir, validasi oleh kepala dinas, dan akhirnya izin diterbitkan.
Tita menjelaskan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk masing-masing izin teknis adalah lima hari. “Tapi kalau bisa kurang dari 5 hari, lebih baik,” imbuhnya.
Terkait kendala teknis dalam JELITA, Tita menyebut dokumen lingkungan seperti UKL-UPL menjadi hambatan utama karena ukurannya besar dan tidak dapat diunggah melalui aplikasi. “Itu biasanya dikirim secara manual,” katanya.
Kepada para investor, Tita mengimbau agar mengurus izin sendiri dan tidak menggunakan calo. Ia menegaskan, seluruh proses gratis, kecuali untuk pembayaran retribusi dan pajak yang memang diatur dalam regulasi.
“Kalau ada masalah atau keluhan, kami akan kawal supaya segera terbit,” tegasnya.
Sementara itu, Yudi, seorang pelaku usaha dari PT Trimega Jaya Persada, mengungkapkan bahwa dirinya telah mengurus izin selama enam bulan, namun hingga kini belum rampung.
Ia mematuhi seluruh tahapan yang disyaratkan, mulai dari Izin Prinsip hingga pengesahan Site Plan.
Saat ditemui di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jember, Yudi yang tengah mengurus izin lingkungan, mengatakan bahwa ia merasakan adanya upaya percepatan.
Ia bahkan diundang untuk berdiskusi bersama konsultan dan petugas bidang perizinan DLH guna memetakan hambatan yang dihadapi.
Dengan penyempurnaan JELITA yang terus dilakukan, diharapkan proses perizinan di Jember akan menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien, sehingga bisa mendorong pertumbuhan investasi di daerah.[sgt]
Discussion about this post