
JURNALIS.co.id – MEMPAWAH – Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Ismail, menegaskan, Pemerintah Kabupaten Mempawah telah mempersiapkan data faktual dan argumen, terkait lepasnya pulau Pengikik dari wilayah Kabupaten Mempawah.
Hal tersebut diasampaikan Ismail saat Rapat Koordinasi (Rakor) yang membahas status administrasi kewilayahan Pulau Pengikik Besar dan Pulau Pengikik Kecil. Rakor berlangsung di Ruang Rapat Tengkawang, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak, Selasa (8/7/2025).
Rapat dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Linda Purnama. Sejumlah pejabat turut hadir, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, Safrudin, perwakilan OPD dari Pemprov Kalbar dan Pemkab Mempawah, serta instansi terkait lainnya.
Dalam forum tersebut, Sekda Ismail menegaskan pentingnya sikap hati-hati dalam menyikapi isu yang berkembang terkait status administratif dua pulau tersebut. Ia menyebut, maraknya pemberitaan belakangan ini telah menimbulkan persepsi tumpang tindih antara wilayah Kabupaten Mempawah dan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Informasi yang disampaikan dalam rakor didasarkan pada dokumen faktual yang dimiliki Pemkab Mempawah. Kita juag telah menyiapkan data dan argumen yang sahih dan dapat dipertanggungjawabkan. Penyelesaian isu ini bukan hanya menyangkut dinamika internal daerah, tetapi juga membutuhkan koordinasi lintas wilayah hingga ke pemerintah pusat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pihak untuk menyikapi polemik ini secara humanis dan elegan, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Saat ini kami bersama DPRD dan OPD terkait terus melakukan konsolidasi dan koordinasi agar tidak terjadi kebingungan di tengah masyarakat terkait status administratif Pulau Pengikik Besar dan Kecil,” tambahnya.
Ismail juga mengimbau agar semua pihak menjaga kondusivitas dan tidak terprovokasi oleh opini yang tidak berdasar. Ia menutup dengan penegasan bahwa proses penanganan persoalan ini harus tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (san/humas)
Discussion about this post