
JURNALIS.CO.ID – Sebanyak 222 mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak disambut hangat oleh Bupati Kubu Raya, Sujiwo, dalam kegiatan pelepasan Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (14/07/2025).
Didampingi Wakil Bupati Sukiryanto, Sujiwo menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan KKM yang diyakini akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
“Tentunya kami berharap dengan KKM ini, kehadiran mahasiswa dan mahasiswi betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Seperti adanya kegiatan penyampaian informasi, edukasi, bakti sosial, maupun kegiatan positif lainnya di masyarakat,” ujar Sujiwo.
Sebagai alumni FISIP Untan, Sujiwo memberikan perhatian khusus terhadap kegiatan tersebut. Ia bahkan merencanakan untuk turut serta dalam berbagai agenda mahasiswa di lapangan, seperti aksi sosial dan forum edukasi bersama warga.
“Saya akan sisihkan waktu saya untuk mahasiswa yang sedang KKM. Kami ingin membersamainya,” tegasnya.
Wakil Bupati Sukiryanto juga memberikan dorongan kepada mahasiswa untuk menjadikan KKM sebagai momen pembelajaran sekaligus kontribusi nyata dalam pembangunan daerah, khususnya dalam hal literasi digital.
“Kami harap para mahasiswa ini juga bisa turut membantu Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk melaksanakan program peningkatan literasi digital,” ungkapnya.
KKM FISIP Untan 2025 akan berlangsung selama 1 bulan 6 hari, terhitung sejak 14 Juli hingga 20 Agustus 2025. Lokasi kegiatan tersebar di tiga kecamatan dan 11 desa, yakni:
Kecamatan Sungai Kakap: Desa Pal Sembilan, Kalimas, Sungai Belida, Punggur Kapuas, Sungai Itik, Punggur Besar, dan Punggur Kecil
Kecamatan Sungai Raya: Desa Kuala Dua dan Sungai Raya Dalam
Kecamatan Sungai Ambawang: Desa Lingga, Korek, Jawa Tengah, dan Ambawang Kuala
Kegiatan ini diharapkan menjadi ajang kolaborasi antara mahasiswa dan masyarakat untuk mendorong edukasi, sosial kemasyarakatan, dan penguatan potensi lokal desa.[sul]
Discussion about this post