
Jurnalis.co.id – Dua warga Kecamatan Bika, Kabupaten Kapuas Hulu, menjadi korban penipuan bermodus proyek fiktif yang menyeret nama anggota DPRD Kapuas Hulu, Safarni.
Nama legislator tersebut dicatut oleh terdakwa Fajar Sidik yang mengaku sebagai keponakannya untuk meyakinkan para korban.
Kasus ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau, Selasa (16/12/2025), saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menghadirkan para korban sebagai saksi.
Korban pertama, Virnimus Sijin, mengaku mengalami kerugian sangat besar hingga mencapai sekitar Rp900 juta. Sementara korban lainnya, Oktavianus, mengaku kehilangan uang sebesar Rp60 juta. Total penipuan disebut dilakukan hingga 28 kali, dengan bukti berupa 28 lembar kuitansi.
Dalam persidangan, Virnimus Sijin menceritakan awal mula dirinya menjadi korban penipuan terdakwa. Peristiwa itu bermula pada Sabtu, 26 Oktober 2024, saat terdakwa datang ke rumahnya menawarkan bisnis Kratom/Purik.
“Saat itu terdakwa menjanjikan mengusahakan akan membangun jalan melalui salah satu anggota DPRD Kapuas Hulu Safarni yang juga pamannya sehingga saya pun percaya saat itu,” katanya.
Virnimus menjelaskan, terdakwa kemudian menawarkan paket proyek dan menjanjikan keuntungan tertentu apabila dirinya bersedia bekerja sama.
“Kemudian saya menyetujui tawaran paket proyek yang terdakwa tawarkan tersebut dengan perjanjian setiap pembelian paket proyek harus membayar 10 persen dibagi dua dengan terdakwa,” ujarnya.
Ia menambahkan, terdakwa kembali datang ke rumahnya pada 26 Oktober 2024 dengan membawa meteran dan menawarkan proyek jalan rabat beton senilai Rp200 juta.
“Kemudian Terdakwa meminta untuk membayar 10 persen untuk biaya administrasi kepada dirinya sebesar Rp20 juta dan saat itu saya serahkan secara tunai dengan bukti kuitansi yang terdakwa tandatangani,” jelasnya.
Virnimus mengaku heran dan tidak menyangka bisa berkali-kali percaya pada janji terdakwa hingga akhirnya sadar dirinya telah tertipu.
“Akhirnya saya sadar ketika proyek yang dijanjikan ini tidak ada sehingga saya melaporkan kasus penipuan ini ke polisi,” tuturnya.
Selain Virnimus, korban lain Oktavianus juga memberikan kesaksian. Ia mengaku mengenal terdakwa melalui Virnimus Sijin dan kemudian ikut tergiur tawaran proyek yang diklaim berasal dari anggota DPRD Kapuas Hulu.
“Saya kenal dengan terdakwa melalui pak Sijin di rumahnya. Pelaku juga menawarkan proyek kepada saya. Dimana ia menjanjikan keuntungan bagi dua setelah pekerjaan selesai, namun tidak ada keuntungan yang diterima,” ujarnya.
Akibat perbuatan terdakwa, Oktavianus mengaku mengalami kerugian sebesar Rp60 juta dari tiga proyek fiktif yang dijanjikan.
“Terdakwa ini tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang kami, justru dia menghilang,” pungkasnya.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Putussibau, terdakwa Fajar Sidik didakwa melakukan serangkaian penipuan proyek fiktif, di antaranya pengadaan barang, pembangunan jalan, hingga proyek gereja, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.
Diketahui pula bahwa terdakwa merupakan residivis kasus serupa. Pada tahun 2022, Fajar Sidik pernah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Putussibau Nomor: 27/Pid.B/2022/PN Pts tanggal 27 Juni 2022 dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Berikut tindak kejahatan penipuan yang dilakukan oleh Fajar Sidik sebagai berikut.
1. Pengadaan Tong Orange, dimana uang tersebut sudah diserahkan Virminus Sijin ke Terdakwa Rp17,3 juta pada tanggall 29 Oktober 2024.
2. Pembukaan badan jalan baru Desa Penyeluang Kecamatan Bika, dimana uang tersebut sudah diserahkan Virminus sebesar Rp35, 7 juta kepada Terdakwa pada tanggal 05 November 2024.
3. Penimbunan tanah merah Desa Penyeluang dan Kirin Nangka, dimana uang tersebut sudah diserahkan Virminus Sijin kepada Terdakwa sebesar Rp.80 juta pada tanggal 6 Desember 2024.
4. Pengaspalan jalan di Desa Sungai Uluk, dimana uang tersebut sudah diserahkan Virminus Sijin kepada Terdakwa sebesar Rp. 35 juta pada tanggal 9 Desember 2024.
5. Pembangunan Gereja Desa Sungai Uluk, dimana uang tersebut sudah diserahkan Virminus Sijin kepada terdakwa sebesar Rp150 juta pada tanggal 23 Desember 2024.
6. Pembangunan jalan rabat beton jalan Gereja, dimana uang tersebut sudah diserahkan Virminus Sijin kepada Terdakwa sebesar Rp.121, 7 juta pada tanggal 6 Januari 2025.
7. Pembangunan Pagar Gereja Desa Sungai Uluk, dimana uang tersebut sudah diserahkan Virminus Sijin kepada Terdakwa sebesar Rp23, 1 juta pada tanggal 6 Januari 2025.
8. Pengadaan tenda gawang/besi Desa Sungai Uluk serta kursi, dimana uang tersebut sudah diserahkan Virminus Sijin kepada terdakwa Rp7,5 juta pada tanggal 5 Februari 2025.
9. Pembangunan halaman Gereja Desa Sungai Uluk, dimana uang tersebut sudah diserahkan Virminus Sijin Rp21 juta pada tanggal 5 Februari 2025.
10.Pengadaan alat OGT (Orgen Tunggal) Desa Penyeluang, dimana uang tersebut sudah diserahkan Virminus Sijin Rp17, 5 juta pada tanggal 5 Februari 2025.
11. Penalangan pembelian Toren (Tong Oren), dimana uang tersebut sudah diserahkan Virminus Sijin kepada Terdakwa sebesar Rp60 juta pada tangal 17 Februari 2025.
12. Pengadaan Genset OGT (Orgen Tunggal) untuk Desa Penyeluang, dimana uang tersebut sudah diserahkan Virminus Sijin sebesar Rp 4 juta pada tanggal 17 Februari 2025.
13.Pelunasan Tong Air Desa Penyeluang, dimana uang tersebut sudah diserahkan Virminus Sijin kepada Terdakwa sebesar Rp. 27,1 juta tanggal 28 Februari 2025.
14. Pembayaran pembelian aspal dan semen tahap Pertama, dimana uang tersebut sudah diserahkan Virminus Sijin kepada Terdakwa sebesar Rp60 juta pada tanggal 17 Maret 2025.
15. Pembayaran pembelian aspal dan semen, dimana uang tersebut sudah diserahkan Virminus Sijin kepada Terdakwa sebesar Rp15 juta tanggal 18 Maret 2025.
16. Kerja sama panjar tukang gereja / titip dana, dimana uang tersebut sudah diserahkan Virminus Sijin kepada Terdakwa Rp34 juta pada tanggal 22 April 2025.
17. Kerja sama Proyek pengawasan penahan tebing Teluk Barak, dimana uang tersebut sudah diserahkan Virminus Sijin kepada Terdakwa sebesar Rp23 juta tanggal 29 April 2025.
18. Pembayaran meja Prasasti peresmian Gereja Sungai Uluk, dimana uang tersebut sudah diserahkan Virminus Sijin kepada Terdakwa sebesar Rp3.1 juta pada tanggal 2 Mei 2025.
19. Pembelian tiket Bus pekerja/tukang gereja, dimana uang tersebut sudah diserahkan Virminus Sijin kepada Terdakwa sebesar Rp1,6 juta pada tanggal 3 Mei 2025.
20. Panjar Gaji tukang Gereja, dimana uang tersebut sudah diserahkan Virminus Sijin kepada Terdakwa sebesar Rp2 juta pada tanggal 8 Mei 2025.
21. Bayar sewa alat berat, dimana uang tersebut sudah diserahkan Virminus Sijin kepada Terdakwa sebesar Rp4 juta pada tanggal 15 Mei 2024.
22. Kerja sama jalan Gang Budin, uang tersebut sudah diserahkan Virminus Sijin kepada Terdakwa sebesar Rp9 juta pada tanggal 19 mei 2025.
23. Panjar Sewa Perahu Tongkang, dimana uang tersebut sudah diserahkan Virminus Sijin kepada Terdakwa sejuta pada tanggal 21 Mei 2025.
24. Setoran Administrasi jalan Nanga Mandai – Embaloh, dimana uang tersebut sudah diserahkan Virminus Sijin sebesar Rp45 juta pada tanggal 27 Mei 2025.
25. Kerja Sama paket jalan Penimbunan tanah merah jalan Kubur Desa Sungai Uluk, dimana uang tersebut sudah diserahkan Virminus Sijin kepada Terdakwa sebesar Rp15 juta pada tanggal 5 Juni 2025.
26. Kerja Sama paket jalan Tani Desa Sibau Hulu, dimana uang tersebut sudah diserahkan Virminus Sijin kepada Terdakwa sebesar Rp38,5 juta pada tanggal 14 Juni 2025;
27. Kerja sama paket Jalan Tani Penyeluang, dimana uang tersebut sudah diserahkan Virminus Sijin kepada Terdakwa sebesar Rp 32 juta pada tanggal 14 Juni 2025. Sementara satu perkara lagi berkaitan dengan peminjaman uang.
(Opik)

















Discussion about this post