
JURNALIS.co.id — Kasus penyelundupan sabu seberat 77,7 kilogram dan pil ekstasi 18,3 kilogram di Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, terus menjadi sorotan. Perkara yang sempat mengguncang publik pada Agustus 2025 itu kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Putussibau.
Perkara ini melibatkan lima Warga Negara Indonesia (WNI) yakni Fiki Dwi Ariwahyudi, Riyanto, Opi, Dedi Albar, dan Rendi Efendi, serta tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Francis, Sandak, dan Maja. Sidang telah memasuki agenda kelima dengan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu.
Di balik proses hukum tersebut, muncul cerita baru yang sebelumnya tak pernah terungkap ke publik.
Pengacara Terdakwa Ungkap Dugaan Kejanggalan
Sobirin, penasihat hukum terdakwa Dedi Albar, menilai ada kejanggalan dalam proses penangkapan para WNI tersebut.
Menurutnya, keterangan dua anggota Polsek Badau yang dihadirkan sebagai saksi. Marcelinus dan Irvan menyebut seorang terduga bernama Gunawan melarikan diri saat kejadian dengan alasan hendak buang air kecil.
“Berdasarkan keterangan anggota itu karena situasional dan jumlah anggota yang tidak memadai saat itu sehingga Gunawan ini kabur dan tidak ditemukan lagi hingga sekarang,” katanya, Rabu (7/1).
Sobirin juga mengungkap, berdasarkan keterangan tiga WNA Malaysia yang lebih dulu diamankan, penyidik telah memantau adanya rencana penjemputan narkoba di lokasi yang kemudian menjadi tempat penangkapan lima WNI tersebut.
“Jadi lima warga Indonesia yang ditangkap ini kooperatif. Lagi pula barang haram tersebut juga belum masuk kedalam mobil lima warga Indonesia ini, mereka sudah keburu ketangkap,” ujarnya.
Otak Pelaku Diduga Ikut Kabur
Sobirin menyebut ada sosok lain yang diduga menjadi pengendali, yakni Tio. Ia menegaskan, Tio berada di lokasi saat penggerebekan namun ikut melarikan diri. Mobil yang diduga milik Tio tertinggal di tempat kejadian.
“Jadi dalam penggerebekan lima warga Indonesia ini ada 3 mobil juga yang ditahan saat itu yakni mobil Calya KB 1901 WF, Terios KB 1526 EN dan Sigra KB 1776 JD. Tetapi dalam perjalalanan waktu perkara ini, mobil Calya tersebut sudah dikeluarkan oleh Polda Kalbar sehingga tinggal dua mobil yang dijadikan barang bukti. Kenapa dua mobil ini juga tidak dikeluarkan,” jelasnya.
Hal lain yang juga dipertanyakannya adalah keterangan dua anggota Polsek Badau yang mengaku tidak berada di lokasi saat penangkapan, karena proses penggerebekan dilakukan Polres Kapuas Hulu.
“Makanya keterangan dua anggota Polsek Badau ini kita ragukan, makanya kita masih membutuhkan keterangan dari anggota Polres di persidangan nanti,” ujarnya.
Sobirin menilai kaburnya dua orang, Tio dan Gunawan menjadi tanda lemahnya pengamanan. “Harusnya ketika terduga pelaku yang ditangkap, mesti ada pengawasan ketat yang dilakukan, mau ada izin apapun harus dijaga secara ketat karena inikan kasusnya besar,” jelasnya.
Perdebatan Pasal Dakwaan
Sobirin juga mempertanyakan dakwaan JPU yang menjerat kelima WNI dengan Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009.
“Harusnya kedua pasal ini 114 dan 112 ini mestinya dikenakan kepada 3 warga Malaysia saja karena merekalah yang membawa barang haram tersebut. Sementara lima warga Indonesia saat ditangkap tidak ada barang buktinya karena saat itu mereka hanya membawa taksi yang diupah saja. Jadi mereka berlima ini mestinya dikenakan pasal 131 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni mengetahui tetapi tidak melapor,” jelas Sobirin.
Pengakuan Terdakwa
Fiki, salah satu terdakwa, menegaskan bahwa barang bukti narkoba bukan milik mereka. “Jadi kami berlima ini disuruh orang juga bernama Tio, saya kenal Tio ini di Sintang. Jadi dia ini yang menyuruh kami ambil barang haram ini di Tangit Badau,” katanya.
Ia menyebut mereka belum sempat mengambil barang sebelum ditangkap. “Jadi kami ini ditangkap berdasarkan keterangan dari 3 orang Malaysia ini yang sebelumnya ditangkap polisi di hutan perbatasan Indonesia-Malaysia,” ujarnya.
Fiki mengaku dijanjikan upah Rp3 juta dan hanya diminta merental mobil serta membawa barang ke Palangkaraya.
“Kami hanya diberikan uang untuk merental mobil saja untuk barang haram ini,” tuturnya.
Di akhir, Fiki meminta keringanan hukuman. “Minta tolong pak Hakim, jangan dihukum mati. Istri saya lagi hamil. Apalagi saya ini tulang punggung keluarga,” pungkasnya.
Kasus besar ini masih terus disidangkan. Sejumlah fakta baru yang muncul membuka ruang pertanyaan mengenai proses penangkapan, alur peran para pelaku, hingga konstruksi hukum yang dikenakan.
[Opik]



















Discussion about this post