
Jurnalis.co.id – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya kembali melakukan penyegaran birokrasi melalui pelantikan dan pengukuhan pejabat struktural dan fungsional.
Bupati Kubu Raya Sujiwo menegaskan bahwa rotasi pejabat, baik mutasi maupun promosi, bukan sekadar seremonial belaka, melainkan wujud komitmen moral dan profesional dalam menjalankan amanah yang diikat oleh sumpah jabatan.
Penegasan tersebut disampaikan Sujiwo saat mengukuhkan dan melantik pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II), pejabat administrator (eselon III), pejabat pengawas (eselon IV), serta pejabat fungsional, Senin (19/1/2026), di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya.
Pada kesempatan itu, sebanyak delapan pejabat eselon II dikukuhkan, delapan pejabat eselon II dimutasi, serta 57 pejabat eselon III dan 28 pejabat eselon IV dilantik.
Dalam amanatnya, Sujiwo mengingatkan bahwa jabatan merupakan bentuk kepercayaan rakyat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
“ASN harus siap untuk ditempatkan di mana saja dan kapan saja, karena jabatan adalah amanah dan kepercayaan dari rakyat yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan,” ucap Sujiwo.
Ia menegaskan setiap pejabat yang dilantik telah menyatakan kesiapan bekerja secara profesional, berintegritas, serta patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komitmen tersebut menjadi semakin penting mengingat Kabupaten Kubu Raya tengah menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan anggaran di tengah kondisi fiskal yang belum ideal.
“Dengan kerja sama dan komitmen yang kuat, diharapkan dapat mencapai hasil yang lebih baik. Jabatan itu amanah. Bukan soal (tempat) kering, kecil, dan besar, tapi jabatan itu adalah tanggung jawab yang harus dijalankan serta dipertanggungjawabkan baik kepada rakyat maupun kepada Tuhan,” tegas Sujiwo.
Lebih lanjut, Sujiwo mengingatkan bahwa para pejabat yang dikukuhkan dan dilantik juga telah menyatakan komitmen untuk menjaga disiplin, etika, dan loyalitas sebagai Aparatur Sipil Negara.
“Di pernyataan itu, para pejabat bersedia dievaluasi kinerjanya secara berkala sesuai mekanisme yang berlaku. Evaluasi kinerja tersebut akan dilakukan secara objektif dan berkelanjutan,” katanya.
Tak hanya itu, dalam pernyataan tersebut para pejabat juga menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri dari jabatan apabila tidak mampu mencapai target kinerja atau melanggar ketentuan disiplin pegawai.
“Pernyataan ini bentuk keseriusan dalam membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, dan melayani,” terangnya.
Sujiwo menambahkan bahwa rotasi jabatan merupakan bagian dari pembinaan ASN sekaligus penyegaran organisasi, agar penempatan pejabat senantiasa sesuai dengan kebutuhan dan tantangan pembangunan daerah.
“Rotasi baik berupa mutasi maupun promosi ini hal yang biasa, memang sangat normatif untuk penyegaran, untuk menyesuaikan, karena seorang ASN kalau terlalu lama di suatu bidang atau di suatu bagian juga tidak sehat,” jelasnya.
Menutup arahannya, Sujiwo meminta para pejabat yang baru dikukuhkan dan dilantik untuk segera bekerja dan menyesuaikan diri dengan lingkungan tugas masing-masing.
“Segera bekerja, beradaptasi dengan lingkungan tugas masing-masing, serta fokus mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kubu Raya,” lanjutnya.
[Sul]



















Discussion about this post