
Jurnalis.co.id — Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus menunjukkan komitmen dalam merespons setiap aduan masyarakat.
Salah satunya melalui kegiatan pemangkasan dan perawatan pohon di Jalan Selat Sumba, Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Rabu (21/1/2026).
Koordinator Lapangan Dinas PUPR Bidang Pertamanan, Isgiono, mengatakan bahwa setiap aduan warga menjadi dasar pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Namun sebelum ditindaklanjuti, laporan tersebut terlebih dahulu diverifikasi untuk memastikan penanganan sesuai dengan kondisi teknis.
“Pemangkasan di Jalan Selat Sumba merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat. Laporan umumnya disampaikan melalui lurah atau camat setempat,” ujarnya.
Isgiono menjelaskan, penanganan terhadap pohon tidak serta-merta dilakukan dengan penebangan. Pengelolaan dan perawatan pohon di wilayah perkotaan telah diatur dalam peraturan daerah, sehingga setiap tindakan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Penanganan diarahkan pada pemangkasan terukur dengan mempertimbangkan keselamatan dan penataan lingkungan,” jelas Isgiono.
Menurutnya, aspek keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan pertamanan. Di sisi lain, keberadaan pohon sebagai bagian dari tata kota dan ruang terbuka hijau tetap dijaga agar fungsi ekologis dan estetika kota tidak terganggu.
“Setiap kegiatan memperhatikan aspek keamanan serta kondisi lingkungan agar tetap tertata,” katanya.
Untuk wilayah Pontianak Utara dan Pontianak Timur, Dinas PUPR menurunkan sebanyak 13 personel yang terdiri dari sopir dump truck, operator alat, petugas pendukung, serta petugas pemanjat pohon.
Pelaksanaan pemangkasan umumnya dilakukan pada malam hari untuk meminimalkan gangguan terhadap arus lalu lintas.
“Pekerjaan utama dilaksanakan pada malam hari. Siang hari dilakukan di lokasi-lokasi tertentu yang dinilai aman,” tambahnya.
Isgiono berharap masyarakat dapat memahami bahwa setiap aduan yang masuk diproses secara bertahap dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Setiap aduan yang masuk diproses dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme,” tutupnya.
(rdh)


















Discussion about this post