
Jurnalis.co.id – Masih tingginya harga elpiji tiga kilogram atau gas melon di tingkat pengecer menuai keluhan masyarakat dan menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
Bupati Kubu Raya Sujiwo menegaskan komitmennya untuk menertibkan distribusi gas bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak membebani warga kurang mampu.
Menurut Sujiwo, lonjakan harga gas melon di lapangan telah memicu keresahan masyarakat. Pemerintah daerah, kata dia, tidak boleh abai terhadap suara warga yang terdampak langsung oleh mahalnya kebutuhan pokok tersebut.
“Banyak masyarakat mengeluhkan tingginya harga gas elpiji tiga kilogram. Kita harus tangkap suasana hati itu, itulah bentuk responsif terhadap masyarakat,” kata Sujiwo di Sungai Raya, Kamis (22/1/2026).
Untuk memastikan kondisi riil di lapangan, Sujiwo mengungkapkan pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan elpiji.
Dari hasil sidak tersebut, distribusi gas melon di wilayah perkotaan dinilai relatif sudah berjalan dengan baik dan proporsional.
Namun demikian, Sujiwo mengingatkan bahwa elpiji tiga kilogram tidak boleh diperjualbelikan kembali ke toko-toko atau pengecer ilegal.
Ia menegaskan, pangkalan merupakan satu-satunya pihak yang berhak menjual gas melon karena memiliki izin resmi.
“Gas elpiji tiga kilogram memang tidak boleh dijual lagi ke toko-toko atau pengecer. Pangkalan itulah pengecer yang legal, yang mempunyai izin,” terangnya.
Sujiwo menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) elpiji tiga kilogram sebesar Rp18.500.
Jika ditemukan pangkalan yang menjual di atas harga tersebut tanpa alasan yang dibenarkan, pemerintah daerah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas.
“Kalau jual di atas Rp18.500 dan melanggar aturan, kita punya bukti-bukti. Nanti akan kita tunjukkan,” katanya.
Meski begitu, Sujiwo mengakui masih terdapat ruang toleransi terbatas, terutama di wilayah yang belum memiliki pangkalan resmi.
Selisih harga yang wajar akibat biaya distribusi dan transportasi, menurutnya, masih dapat dimaklumi demi memastikan ketersediaan gas bagi masyarakat.
“Kalau selisihnya dua ribu, tiga ribu, atau di bawah lima ribu, mungkin kita masih tutup mata. Daripada masyarakat tidak dapat barang sama sekali,” ucapnya.
Namun toleransi tersebut, lanjut Sujiwo, tidak berlaku bagi praktik penjualan yang dinilai sudah mencekik rakyat.
Ia menyoroti masih adanya harga gas melon yang dijual hingga Rp27.000 bahkan Rp30.000, yang dinilainya sangat memberatkan warga miskin.
“Selisihnya sudah puluhan ribu. Uang segitu bagi orang tidak mampu itu sangat terasa. Ini yang akan saya sikapi,” tegas Sujiwo.
Selain penertiban harga, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga akan melakukan razia untuk memastikan elpiji bersubsidi benar-benar digunakan oleh masyarakat yang berhak.
Sujiwo menyoroti masih adanya dugaan penggunaan gas melon oleh kelompok masyarakat mampu, termasuk restoran dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Elpiji bersubsidi itu diperuntukkan untuk warga tidak mampu. Janganlah orang-orang yang mampu mengambil haknya orang miskin,” ujarnya mengingatkan.
Ia menegaskan ASN tidak diperbolehkan menggunakan elpiji tiga kilogram, kecuali dalam kondisi tertentu yang benar-benar masuk kategori tidak mampu, seperti ASN PPPK Paruh Waktu.
“Pegawai negeri kita minta janganlah menggunakan yang tiga kilogram,” tuturnya.
[Sul]


















Discussion about this post