
JURNALIS.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Gulam Mohamad Sharon mengusulkan agar kewenangan perizinan pertambangan dikembalikan ke pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikannya saat bertemu dengan para penambang dalam acara buka puasa bersama di Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat (6/3/2026).
Dalam kesempatan itu, Gulam mengungkapkan bahwa dirinya telah menyampaikan usulan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral agar regulasi perizinan pertambangan dapat dikembalikan ke daerah, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten.

“Saya sudah pernah menyampaikan kepada Kementerian ESDM agar regulasi atau izin pertambangan ini dikembalikan ke daerah, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten,” ujarnya.
Sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi XII, Gulam menilai izin pertambangan seharusnya cukup dikeluarkan oleh bupati tanpa harus melalui proses panjang hingga ke pemerintah pusat.
Menurutnya, proses perizinan yang panjang membuat para penambang harus mengeluarkan biaya besar dan memakan waktu lama saat mengurus izin.
“Ketika penambang mengurus izin, biaya yang dikeluarkan cukup besar. Belum lagi jika pegawai di pemerintah pusat tidak berada di tempat,” katanya.
Politisi dari Partai NasDem tersebut menegaskan akan terus mendorong agar regulasi pertambangan dapat ditarik kembali ke daerah.
Ia juga menilai kebijakan tersebut dapat mendukung percepatan investasi sebagaimana visi Presiden Prabowo Subianto.
“Jika izin pertambangan cukup di tingkat gubernur atau bupati, tentu investasi bisa berkembang lebih cepat dan biaya yang dikeluarkan masyarakat juga lebih murah,” ungkapnya.
Gulam menambahkan, persoalan regulasi pertambangan tersebut sangat bergantung pada komunikasi antara pihak eksekutif dan legislatif.

“Saya akan terus mengawal berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengurus izin pertambangan ini,” tegasnya.
Meski demikian, ia tetap mengimbau masyarakat agar mengikuti aturan pemerintah dan mengurus izin terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas pertambangan.
“Urus dulu izinnya baru bekerja, agar masyarakat bisa bekerja dengan tenang dan tidak berhadapan dengan aparat penegak hukum,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu, Abdul Hamid, mengatakan pihaknya mendorong regulasi pertambangan yang lebih berpihak kepada masyarakat.
Menurutnya, pertemuan dengan anggota DPR RI tersebut bertujuan agar aspirasi para penambang dapat disampaikan langsung ke pemerintah pusat.
“Kami berharap melalui anggota DPR RI ini, keluhan masyarakat terkait perizinan pertambangan dapat disampaikan langsung kepada Kementerian ESDM,” ujarnya.
Ia juga berharap kewenangan perizinan pertambangan dapat dikembalikan ke daerah agar proses pengurusan izin menjadi lebih mudah.
Sebagai informasi, di Kabupaten Kapuas Hulu saat ini terdapat 22 koperasi yang telah mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Namun, dari jumlah tersebut baru tiga koperasi yang izinnya telah diterbitkan.
(Opik)




















Discussion about this post