
JURNALIS.co.id – Aktivitas tambang ilegal kembali memakan korban jiwa. Kali ini, tragedi terjadi di Desa Bugang, Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu.
Tujuh warga dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tanah dan batu saat melakukan aktivitas penambangan, Jumat (6/3).
Informasi mengenai peristiwa tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Camat Hulu Gurung, Zulfauzi.

Ia mengatakan para korban merupakan warga setempat yang sedang melakukan kegiatan penambangan saat musibah terjadi.
“Informasi yang saya dapat memang ada tujuh orang warga Desa Bugang yang meninggal saat menambang dan tertimpa tanah, ” Zulfauzi Sekretaris Camat Hulu Gurung, Minggu (8/3).
Menurut Zul, peristiwa tersebut diperkirakan terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Kampung Hilir, Desa Bugang.
Zul mengatakan, kejadian diperkirakan siang tadi sekitar pukul 10.00 Wib, dimana lokasi kejadian tersebut berada di kampung hilir Desa Bugang.
Proses evakuasi terhadap para korban telah dilakukan oleh warga bersama aparat setempat. Jenazah para korban rencananya langsung dimakamkan pada hari yang sama.
“Terhadap korban yang meninggal ini sudah dievakuasi dan akan dikebumikan sore ini juga, ” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa lokasi tambang rakyat tersebut berada cukup jauh dari pusat Kecamatan Hulu Gurung, dengan jarak sekitar lima hingga enam kilometer.
Lanjut Zul, untuk lokasi tambang rakyat tersebut jaraknya lumayan jauh dari ibukota kecamatan berkisar 5-6 kilometer.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu Topan Ali Akbar mengaku telah menerima informasi terkait kejadian tragis yang terjadi di daerah pemilihannya tersebut.
Ia menyebut seluruh korban yang meninggal merupakan warga Desa Bugang.
“Jadi ketujuh orang meninggal itu merupakan warga Desa Bugang semua. Korbannya ada laki dan perempuan, ” ungkapnya.
Sebagai wakil rakyat, dirinya menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang kembali terjadi akibat aktivitas tambang rakyat tersebut.
Ia menilai persoalan ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Sebagai Wakil Rakyat dirinya cukup prihatin dan menyayangkan kasus seperti ini di Kapuas Hulu terus terjadi.
Menurutnya Pemerintah Pusat hingga daerah harus mengambil langkah – langkah strategis terhadap persoalan tersebut.
Ia juga mempertanyakan langkah konkret yang dapat dilakukan pemerintah daerah di tengah keterbatasan kewenangan dalam mengatur aktivitas pertambangan.
“Artinya dengan keterbatasan kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah, apakah harus membiarkan korban terus bertambah, ” pungkasnya.
( Opik )




















Discussion about this post