
JURNALIS.co.id – Pemkot Pontianak menyederhanakan jenis retribusi daerah melalui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah sebagai langkah menyesuaikan regulasi nasional sekaligus menjaga penerimaan daerah.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus memastikan kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dalam Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kota Pontianak saat menyampaikan pidato tanggapan dan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak, Senin (9/3/2026).

Dalam penjelasannya, Wali Kota menyebut salah satu poin penting dalam Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah penyederhanaan jenis retribusi.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Secara nasional, pemerintah telah menyederhanakan jenis retribusi dari sebelumnya 32 jenis menjadi 18 jenis. Penyesuaian tersebut juga dilakukan di tingkat daerah.
Di Kota Pontianak, dari 16 jenis retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023, dalam rancangan perda terbaru jumlahnya disederhanakan menjadi 15 jenis retribusi.
“Jenis retribusi yang dihapus dalam rancangan perda tersebut adalah retribusi pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air,” katanya.

Menurutnya, penghapusan tersebut dilakukan karena implementasinya saat ini telah terakomodasi dalam retribusi jasa kepelabuhanan sehingga tidak perlu lagi diatur secara terpisah.
Edi juga menegaskan bahwa penyesuaian regulasi ini tidak diikuti dengan kenaikan tarif pajak daerah.
Secara umum, besaran persentase maupun tarif pajak dalam rancangan perda tersebut tetap sama seperti yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 beserta perubahannya.
Pengaturan tarif tetap disusun selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.
“Dengan demikian, penyesuaian regulasi ini lebih menitikberatkan pada harmonisasi aturan dan penguatan tata kelola, bukan membebani masyarakat dengan kenaikan tarif,” tutupnya.
(rdh)




















Discussion about this post