
JURNALIS.co.id – Tragedi maut kembali terjadi di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kapuas Hulu.
Sebanyak tujuh penambang dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tanah saat melakukan aktivitas penambangan di Desa Bugang, Kecamatan Hulu Gurung.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di area tambang yang berada di tepi Sungai Embau. Dari tujuh korban meninggal dunia, empat di antaranya diketahui merupakan perempuan.

Tujuh korban yang meninggal dunia masing-masing bernama Jasno, Juraini, Yuni Safitri, H. Dermansyah, Rinawati, Kamarudin, dan Saidah yang merupakan warga Desa Bugang.
“Dari tujuh korban itu ada 4 orang perempuan yang meninggal. Tiga orangnya laki-laki, ” kata Zulfauzi Sekretaris Camat Hulu Gurung, Senin (9/3/2026).
Zulfauzi mengatakan, seluruh korban telah dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) yang sama di Desa Bugang.
Sementara itu Kapolsek Hulu Gurung IPTU Haryono membenarkan adanya kecelakaan kerja yang terjadi dalam aktivitas PETI di wilayah tersebut.
“Atas nama Polsek Hulu Gurung dan jajaran Polres Kapuas Hulu, kami menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang sedalam-dalamnya atas adanya korban jiwa yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja yang diduga terjadi dalam kegiatan PETI yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat tersebut,” kata Kapolsek.
Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian selama ini telah berulang kali memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI karena memiliki berbagai dampak buruk, baik bagi lingkungan maupun keselamatan pekerja.
“Kegiatan PETI dapat menyebabkan pencemaran air, merusak ekosistem lingkungan, serta membahayakan keselamatan jiwa para pekerjanya. Namun karena faktor ekonomi, sebagian masyarakat masih melakukan aktivitas tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, IPTU Haryono menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memberikan perhatian serius terhadap peristiwa tersebut sekaligus mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku.
“Polres Kapuas Hulu berkomitmen bahwa kasus ini akan ditangani dengan sebaik-baiknya sesuai prosedur hukum yang berlaku, sehingga diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegasnya.
Longsor Saat Pekerja di Dalam Lubang Tambang
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat kejadian terdapat 10 orang pekerja yang sedang melakukan kegiatan penyedotan emas menggunakan mesin jenis dompeng.
Para pekerja berada di dalam lubang galian dengan kedalaman sekitar 6 meter dan diameter sekitar 7 meter. Tiba-tiba terjadi longsoran tanah dari dinding lubang yang menyebabkan tujuh pekerja tertimbun tanah dan batu.
Pada saat yang sama, air dari Sungai Embau juga masuk ke dalam lubang sehingga para korban tidak dapat menyelamatkan diri.
Tiga pekerja lainnya berhasil selamat karena berada di bagian atas lokasi kerja saat kejadian. Mereka diketahui bernama Mardianti, Saliasni, dan Sandi Sugianto.
“Proses evakuasi terhadap para korban dilakukan oleh warga setempat selama kurang lebih dua jam dengan menggunakan mesin penyedot untuk mengeluarkan air dan lumpur dari lubang galian. Setelah berhasil dievakuasi, para korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarga dan telah dimakamkan di TPU Desa Bugang, ” pungkasnya.
( Opik )




















Discussion about this post