
JURNALIS.co.id – Sejumlah warga di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, mengeluhkan pasokan air bersih ke rumah mereka yang tidak berjalan normal meski meteran air telah dipasang dan tagihan tetap muncul setiap bulan.
Keluhan ini muncul sejak pemasangan meteran air di beberapa rumah warga yang mulai dilakukan pada Desember 2025.
Kebijakan tersebut juga disertai kewajiban pembayaran retribusi air yang diatur melalui peraturan daerah (Perda).

Namun, keberadaan meteran yang awalnya diharapkan meningkatkan kualitas distribusi air justru memunculkan persoalan baru.
Warga mengaku pasokan air sering kali tidak mengalir, bahkan mereka harus menggunakan mesin penyedot agar air bisa keluar dari pipa.
Ironisnya, meski air tidak keluar, meteran tetap berputar sehingga tagihan tetap muncul setiap bulan. Kondisi ini memicu keluhan warga karena biaya yang dibayarkan dinilai tidak sebanding dengan air yang diterima.
Salah seorang warga Desa Pangkalan Buton, Desi, mengaku aliran air di rumahnya sering tidak lancar meski menggunakan mesin penyedot.
“Ini air tidak mengalir, padahal kita sudah pakai mesin sedot. Di meterannya tetap mutar padahal yang keluar angin,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (16/3/2026).
Desi juga menyoroti tagihan air yang tetap tercatat setiap bulan meski pasokan tidak stabil. Ia berharap pihak terkait segera memperbaiki sistem distribusi.
“Tagihan setiap bulan ada terus di catatan. Tolong pihak terkait ini diperbaiki, atau kita kembalikan saja meterannya. Soalnya sebelumnya air tidak pernah bermasalah,” katanya.

Keluhan serupa disampaikan Kepala Dusun Simpang Empat, Desa Pangkalan Buton, Andi. Ia menyebut sekitar 70 persen warga di dusunnya mengeluhkan pasokan air yang jarang mengalir, meski tetap membayar tagihan setiap bulan.
“Saya menyampaikan keluhan masyarakat, ada sekitar 70 persen warga mengeluhkan air yang jarang mengalir, tetapi masyarakat selalu melakukan pembayaran setiap bulan,” kata Andi.
Ia menambahkan, nominal tagihan bervariasi, bahkan ada yang mencapai Rp400 ribu per bulan. Warga pun harus mengeluarkan biaya tambahan untuk listrik agar mesin penyedot air bisa beroperasi.
“Nominal yang dibayar bervariasi, bahkan ada yang mencapai Rp400 ribu per bulan. Selain membayar air, warga juga harus membayar listrik karena harus menyedot air dengan mesin. Jadi warga harus dua kali pengeluaran setiap bulan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala UPT Air Bersih Dinas PUPR Kabupaten Kayong Utara, Hermawan, menjelaskan bahwa terganggunya distribusi air disebabkan menurunnya debit air di sejumlah sumber penampungan, terutama di kawasan perbukitan.
“Kendala air sekarang, kondisi debit air di gunung sudah kecil,” ujarnya.
Warga berharap pihak terkait segera mengevaluasi sistem distribusi agar pasokan air ke rumah-rumah kembali normal sesuai harapan sejak pemasangan meteran diberlakukan.
[Bak]




















Discussion about this post