– Langkah bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Waki Bupati Ketapang jalur perseorangan, Yasir Anshari – Budi Mateus harus terhenti. Pasalnya, Bapaslon ini belum bisa memenuhi syarat dukungan minimal sebanyak 31.793.
Kepastian tersebut diketahui pascarapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan hasil perbaikan Bapaslon Perseorangan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang, Jumat (21/8/2020) malam.
Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin mengatakan Bapaslon jalur perseorangan Yasir Anshari – Budi Mateus tidak dapat berlanjut pada tahapan berikutnya. Itu dikarenakan tidak bisa memenuhi jumlah syarat dukungan minimal untuk mendaftar sebagai pasangan calon jalur perseorangan.
“Jumlah syarat minimal 31.793 dukungan, sedangkan dari hasil akhir verifikasi faktual masa perbaikan dukungan, yang memenuhi syarat hanya 27.915 dukungan saja,” kata Tedi Wahyudin, Sabtu (22/8/2020) pagi.
Tedi menjelaskan, berdasarkan hasil Verfak perbaikan, jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 8.666 dari total dukungan yang berhak di verfak 27.806 dengan sebaran di 20 kecamatan se Kabupaten Ketapang.
“Dari jumlah dukungan perbaikan yang berhak di Verfak selama tujuh hari sejak PPS menerima dokumen B1.1 KWK, yang memenuhi syarat hanya 8.666. Selebihnya tidak memenuhi syarat, baik karena namanya pernah masuk dan diverfak di tahap pertama, potensi ganda serta yang terbanyak karena tidak bisa dihadirkan LO Bapaslon atau tidak mendatangi kantor PPS untuk diverfak,” jelasnya.
Mengenai adanya pemberitaan dari tim Bapaslon soal perbedaan data yang digunakan jajarannya dalam pelaksanaan Verfak perbaikan, ia menegaskan bahwa tidak ada perbedaan data tersebut.
Menurut dia, dokumen B1.1 KWK yang digunakan pihaknya merupakan data asli dari Bapaslon yang telah mereka tandatangani di atas materai, kemudian diserahkan kepada KPU pada tanggal 8-10 Agustus 2020 lalu.
“Jadi pada prinsipnya KPU itu tidak ada merubah data, data itu data yang kami terima dari Bapaslon. Bahkan pada saat menghitung jumlah sebaran ketika penyampaian berkas dan verifikasi administrasi itu sangat terbuka dan transparan,” tegasnya.
Sedangkan terkait data ganda sebanyak 2.874 yang ada di BA.4 KPU, karena adanya instrumen yang mirip. Itu merupakan data dari Bapaslon yang diinput oleh operatornya yang telah disampaikan pada tanggal 4 Agustus dan diterima oleh dua orang LO Bapaslon.
“Jadi mereka sudah tau adanya data ganda potensi ini, bahkan data ganda potensi tidak langsung di coret sebab wajib di Verfak untuk mengetahui kebenarannya,” timpalnya.
Ia menambahkan, setelah tahapan ini, pihaknya akan melanjutkan dengan tahapan lain. Di antaranya dalam waktu dekat akan digelar pengumuman pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Ketapang.
“Tanggal 28 Agustus sampai 3 September pengumuman pendaftaran Bapaslon, tanggal 4 sampai 6 September masa pendaftaran serta dilanjutkan tanggal 4 sampai 11 September pemeriksaan kesehatan Bapaslon,” tuntas Tedi. (lim)
Discussion about this post