– Seorang remaja laki-laki berinisial A (15) harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Bengkayang. Warga Desa Samalantan, Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang tersebut diduga melakukan tindak pidana persetubuhan di bawah umur.
Korbannya adalah Bunga (bukan nama sebenarnya). Perempuan 15 tahun itu disetubuhi A berulang kali hingga hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki. Perbuatan terlarang pasangan remaja ini terungkap pada Selasa (18/08/2020). Berawal bapak kandung Bunga menemukannya melahirkan di belakang rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Bengkayang IPTU Marhiba mengatakan awalnya Bunga dikenalkan temannya kepada pelaku pada Februari 2019 sekira pukul 22.00 Wib di suatu keramaian band. Setelah berkenalan, pelaku membawa korban duduk ke tepi lapangan sepak bola menjauh dari keramaian untuk ngobrol.
“Di sini pelaku mulai melakukan tindakan bejatnya, mulai dari mencium korban hingga melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur,” katanya, Kamis (03/08/2020).
Kejadian tersebut ternyata membuat A ketagihan. Tak hanya satu kali, persetubuhan terus berulang. Dari Februari – Desember 2019, setidaknya perbuatan layaknya suami istri dilakukan keduanya hingga lebih delapan kali. Perbuatan tersebut mulai dari rumah pelaku hingga yang terakhir pada Desember 2019.
“Untuk yang terakhir pelaku datang ke rumah korban untuk mengajak korban jalan-jalan. Setelah itu, pelaku singgah di semak-semak,” ujar Marhiba.
Saat itu, Bunga sempat menolak ajakan A. Namun pelaku terus memaksa. Hingga akhirnya korban melayani kemauan pelaku.
Marhiba menyampaikan saat dilakukan pemeriksaan, awalnya pelaku menyangkal telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap pelaku. Hingga akhirnya pelaku pun mengakui perbuatannya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan persetubuhan kurang lebih delapan kali terhadap korban dan setiap melakukan persetubuhan pelaku selalu memasukkan air mani ke dalam kemaluan korban,” sebutnya.
Saat ini, kata Marhiba, kasus tersebut sedang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Bengkayang untuk proses hukum lebih lanjut. Dia mengimbau dan mengajak orang tua untuk menjaga anak-anaknya agar tidak bebas ke luar rumah, terlebih pada malam hari.
“Pesan kepada masyarakat agar pihak orang tua lebih menjaga dan memperhatikan anak-anak mengingat situasi libur sekolah anak-anak harus banyak berada di rumah, terlebih di masa pandemi Covid-19 seperti ini dan kepada generasi muda untuk menjaga diri dari pergaulan bebas dan lebih banyak melakukan kegiatan positif,” imbau Marhiba. (adi)
Discussion about this post