– Uang memang bisa membuat orang silau mata. Pria berinsial R (26) misalnya. Tergiur uang di depan mata, pria tersebut menggelapkan Rp250 juta lebih dengan membuat laporan palsu sebagai korban penjambretan.
R merupakan karyawan salah satu ekspedisi di Kota Pontianak. Sebelumnya ia mengaku sebagai korban penjambretan dan kehilangan uang tunai milik perusahaan ekspedisi sebesar Rp251 juta. Modus penipuan tersebut dibongkar jajaran Resmob Polda Kalbar, petugas yang menerima laporan dari tersangka menemui beberapa kejanggalan.
“Pada tanggal 6 September 2020, seseorang berinsial R datang ke Polda Kalbar dan membuat laporan pengaduan atas kejadian penjambretan,” kata Direktur Reserse Kriminal Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Selasa (08/09/2020).
Ia menjelaskan, R yang merupakan seorang karyawan di salah satu ekpededisi pengiriman ini dipercaya untuk menyerahkan uang kepada general manager perusahaan tersebut. Dengan uang tunai berjumlah Rp251.586.902.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Resmob melakukan penyelidikan dan pengecekan tempat kejadian perkara yang disebutkan pelapor awalnya,” ujarnya.
Ia melanjutkan, dari hasil olah tempat kejadian perkara petugas menemui beberapa kejanggalan dan memanggil kembali pelapor untuk dilakukan introgasi.
“Dari hasil introgasi petugas, ia mengakui bahwa telah membuat laporan palsu,” jelasnya.
Tim Resmob pun kembali melakukan pengembangan dan berhasil menemukan uang tunai yang disimpan pelaku di sebuah hotel di Jalan Sepakat 2 Kota Pontianak. Di hotel tersebut petugas berhasil mengamankan uang tunai yang disimpan pelaku pada sebuah tas ransel. Atas perbuatannya, R dapat dijerat pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
“Saat ini pelaku masih diperiksa penyidik dan barang bukti sudah kita sita,” tutup Luthfie. (sym)
Discussion about this post