– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang melalui Pj Sekretaris Daerah, Drs Heronimus Tanam menghadiri Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab Ketapang dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Barat terkait Fasilitasi Pembentukan Peraturan Daerah dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Rabu (18/11/2020).
Heronimus Tanam dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar beserta jajaran yang telah memberikan bimbingan, pembinaan dan fasilitasi kepada Pemkab Ketapang.
“Koordinasi dan kerja sama yang sudah terjalin baik selama ini semoga ke depannya dapat ditingkatkan seiring dengan ditandatanganinya nota kesepakatan pada hari ini,” katanya.
Tanam juga menyampaikan ucapan terima kasih atas bimbingan dan pembinaan dalam rangka pemantapan program Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia. Terlebih telah mengantarkan Kabupaten Ketapang mendapat prestasi terbaik di tingkat nasional.
“Mudah-mudahan ke depannya pretasi ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan lagi, dan hal ini tentunya tidak terlepas dari pembinaan dan bimbingan dari Kemenkumham Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Barat,” ucapnya.
Selain itu, dia turut menyampaikan terima kasih kepada Kemenkumham karena selama ini telah memberikan kesempatan dan tawaran dalam berbagai kegiatan peningkatan kapasitas SDM di bidang Hukum dan Peraturan Perundang Undangan.
“Kami tentu berterima kasih atas tawaran tersebut. Di antaranya tawaran mengikuti diktat, sosialisasi, workshop, rapat koordinasi dan kegiatan lainnya. Mudah-mudahan kedepan kerja sama dan koordinasi ini terus ditingkatkan sebagai upaya peningkatan kinerja pelayanan publik,” sambungnya.
Pemkab Ketapang, lanjut dia, memberikan apresiasi kepada Kemenkumham Kalbar atas inisiatif serta ide untuk mengakomodir pengembangan HAKI. Sehingga dapat mendorong perlindungan terhadap HAKI bagi masyarakat.
Ia berharap, ke depan dapat terjalin kerja sama lebih produktif terkait HAKI sesuai dengan prinsip ekonomis, keadilan, kebudayaan dan sosial. Serta diharapkan dapat mendorong proses legalisasi hasil karya masyarakat Ketapang yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan, menurutnya akan menjadi komitmen bersama untuk melaksanakan setiap tahapan dan langkah dalam proses pembentukan Peraturan Daerah. (lim/*)
Discussion about this post