– Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berencana melakukan kajian untuk merevisi Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Terhadap Protokol Kesehatan. Poin-poin yang tidak diatur dalam Perwa tersebut akan direvisi dan ditambahkan.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan poin-poin tersebut di antaranya adalah pengaturan penyelenggaraan pesta pernikahan dengan pembatasan maksimal setengah dari kapasitas tempat acara. Selain itu, model penyajian secara prasmanan dan makan di tempat juga akan ditiadakan.
“Sebagai gantinya yakni dengan menyediakan makanan yang dikemas untuk dibawa pulang,” katanya usai memimpin rapat evaluasi penanganan pengendalian Covid-19 di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (19/11/2020).
Edi menuturkan, jajaran Pemkot Pontianak juga diminta untuk memberikan contoh dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Penanganan pandemi Covid-19 juga harus dilakukan secara serius.
“Kita yang membuat aturan, harusnya kita yang lebih patuh terhadap protokol kesehatan,” imbuhnya.
Hingga saat ini, lanjutnya, pihaknya bersama unsur Forkopimda sudah sangat serius dalam penanganan Covid-19, baik dari aspek kesehatan maupun aspek lainnya yang muncul akibat dari pandemi Covid-19.
“Silakan saja dilihat di Kota Pontianak sejak bulan Maret awal pandemi lalu siang dan malam kami berjibaku membuat kebijakan menangani Covid-19 bahkan sampai sekarang ritmenya masih sama,” ujarnya.
Diakuinya, seluruh aspek aktivitas kehidupan dan jalannya pemerintahan semua tak terlepas dari penanganan Covid-19. Oleh sebab itu, kesadaran seluruh masyarakat dan unsur pemerintah sangat dibutuhkan, mulai dari level atas hingga yang paling bawah untuk bersama-sama mencegah terjadinya penularan Covid-19.
“Semua harus ditangani bersama-sama, tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri,” ucapnya.
Edi menuturkan langkah selanjutnya adalah melakukan evaluasi terhadap tempat-tempat aktivitas masyarakat. Seperti perkantoran, warung kopi, ruang publik dan sebagainya.
“Termasuk kantor pemerintahan apakah telah menerapkan protokol kesehatan,” sebutnya.
Terkait pembatasan aktivitas malam hari, Edi menyatakan pihaknya akan melakukan pemantauan kondisi terkini. Apabila tren kasus Covid-19 turun drastis maka pembatasan tersebut akan sedikit dilonggarkan. Sebaliknya jika kasus masih terus meningkat maka pembatasan aktivitas malam hari akan ditingkatkan kembali.
“Kemungkinan pembatasan aktivitas malam diperpanjang atau bisa juga tidak,” tutur Edi.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin menerangkan, sejak terjadinya pandemi.Covid-19, pihaknya dalam menerbitkan izin keramaian mesti melalui tahapan-tahapan. Di antaranya sebelum dikeluarkannya izin keramaian, masyarakat yang mengajukan permohonan, harus terlebih dahulu mengantongi rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
“Semua itu berlaku untuk seluruh aktivitas, baik pesta pernikahan maupun agenda lainnya yang melibatkan banyak orang,” jelasnya.
Dengan dasar surat dari Dinas Kesehatan tersebut baru nantinya akan dilampirkan dalam permohonan izin keramaian ke kepolisian. Namun ia mengingatkan bahwa meskipun sudah mengantongi rekomendasi dari Dinas Kesehatan, bukan berarti permohonan izin keramaian bisa langsung disetujui.
“Jadi walaupun sudah ada rekomendasi dari Dinas Kesehatan, belum tentu bisa mendapatkan izin keramaian. Hal ini kami lakukan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat di Kota Pontianak,” pungkas Kapolresta. (ndi)
Discussion about this post