– Tim Satgas Covid-19 Kota Pontianak kembali menggelar rapid test di sejumlah warung kopi (Warkop) dan kafe di Kota Pontianak, Sabtu (21/11/2020) malam. Sebanyak 120 orang pengunjung maupun karyawan Warkop yang dilakukan rapid test ditemukan 14 orang reaktif.
“Mereka langsung kita tindak lanjuti dengan pemeriksaan swab, hasilnya paling lambat hari Selasa,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak, Sidiq Handanu.
Sebelumnya pemeriksaan serupa juga sudah dilakukan pada titik-titik kerumunan, seperti di Warkop dan kafe. Hasilnya menunjukkan bukti bahwa pada tempat kerumunan memang berpotensi penularan Covid-19.
“Tidak hanya di Warkop atau kafe, di GOR juga kita temukan ada yang positif Covid-19,” ujarnya.
Sebagai gambaran bahwa orang tanpa gejala dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 sudah hampir tidak terkendali. Untuk itu, semua masyarakat harus mewaspadai bilamana berada pada kerumunan.
“Sehingga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” imbau Sidiq.
Berdasarkan laporan terakhir, Kota Pontianak masuk zona oranye. Tetapi dengan nilai yang sangat minimal.
Zona oranye indikator nilainya dari 1,9 hingga 2,4. Sementara Kota Pontianak berada pada nilai 2. Artinya, jika terjadi peningkatan kasus sedikit saja maka berpotensi kembali lagi ke zona merah.
“Ini yang harus menjadi perhatian kita semua bagaimana tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan,” tuturnya.
Dijelaskan Sidiq, zona kuning minimal jumlah penularan kasus per hari harus diturunkan lima puluh persen dari kondisi sekarang. Sehingga memerlukan kesadaran dari semua pihak, bukan hanya masyarakat tapi juga pemilik usaha.
“Tanpa ada peran serta dari pemilik usaha seperti tempat hiburan, kafe, restoran dan lainnya jika tanpa pengawasan maka sulit untuk masuk ke zona kuning,” sebutnya.
Sidiq mengimbau kepada pemilik usaha untuk membatasi kapasitas ruangan paling maksimal 50 persen. Pemilik usaha juga harus mengetahui kapasitas ruangan yang dimiliki.
“Jangan sampai dipenuhkan hingga 100 persen karena risikonya akan sangat berat,” ucap Sidiq.
Terpisah, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menuturkan, pihaknya melakukan pembatasan-pembatasan skala kota sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Terlebih dengan adanya instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dalam instruksi itu kepala daerah bisa dikenakan sanksi apabila tidak melaksanakan aturan protokol kesehatan.
“Saya sebagai Wali Kota wajib untuk menyampaikan ini,” imbuhnya.
Menurutnya, dari aktivitas masyarakat pasti akan terjadi interaksi dan mobilitas, baik antar daerah lokal, regional maupun internasional. Sementara itu, berkaitan dengan Covid-19 harus menerapkan pembatasan fisik dan sosial. Namun demikian yang menjadi perhatian adalah bagaimana ekonomi tetap berjalan tetapi tetap aman dari Covid-19. Apalagi Pontianak saat ini masih berada pada zona oranye.
“Berdasarkan pengalaman kita harus cerdas untuk seiring sejalan sehingga ekonomi bisa bergerak tetapi tetap taat terhadap protokol kesehatan,” pungkas Edi. (ndi)
Discussion about this post