
– Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Barat bertindak cepat menyikapi dugaan asmara terlarang antara Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Kabupaten Sanggau, RFS dengan pegawainya, RPR.
“Meskipun kasus tersebut masih didalami kebenarannya, tetapi kami sudah menerbitkan surat penonaktifan untuk saudara RFS sebagai Kepala Kantor Imigrasi dan menarik ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat terhitung mulai 20 Januari 2021,” kata Pamuji Raharja SH MM, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat kepada media ini, Rabu (20/01/2021) saat kunjungannya di Entikong.
Kunjungan Pamuji Raharja kali ini merupakan rangkaian pelaksanaan tugas yang diperintahkan Kakanwil Kemkum HAM Kalbar, Fery Monang Sihite untuk pengecekan atas peristiwa tersebut.
“Saya langsung mendapat perintah untuk melakukan koordinasi ke TKP di Entikong guna memastikan permasalahan yang terjadi. Kami berkomitmen untuk tidak mentolerir pelanggaran kode etik aparatur Negara. Seorang ASN apalagi yang menduduki jabatan tertentu harus mampu menjadi contoh, tidak hanya di lingkungan kerja namun juga dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar Pamuji yang juga Koordinator Kantor Imigrasi se-Kalimantan Barat.
Dijelaskan Pamuji Raharja, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong sebagai salah satu Satuan Kerja Keimigrasian berada dalam kendali pengawasan Kantor Wilayah Kemenkum HAM Kalbar. Sehingga setiap persoalan yang terjadi di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Entikong sudah mendapat atensi pimpinan untuk dicek kebenarannya.
Menurut dia, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) apalagi yang menduduki jabatan tertentu harus mampu menjadi contoh, tidak hanya di lingkungan kerja, namun juga dalam kehidupan bermasyarakat.
“Setelah penonaktifan, saudara RFS selanjutnya menghadapi proses pemeriksaan lebih lanjut dari Tim Pemeriksa Kanwil Kemenkum HAM Kalbar dan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka memastikan telah terjadinya perbuatan asusila. Demikian juga dilakukan terhadap saudari RPP,” kata Pamuji Raharja.
Sebelumnya beredar kabar, RPR melapor ke Polsek Entikong bahwa dirinya telah diperkosa RFS, atasannya pada Kamis (14/01/2021) di Rumah Dinas RFS di Komplek Kantor Imigrasi Entikong, Kabupaten Sanggau. Tuduhan pemerkosaan ini tentu saja masih memerlukan pendalaman karena perlu terpenuhi unsurnya, apakah terdapat paksaan atas justru suka sama suka. Pelaporan ini selanjutnya diambil alih penanganannya oleh Polres Sanggau yang langsung melakukan penyelidikan.
Seorang sumber di internal instansi tersebut mengatakan jika merunut waktu kejadian yang dilaporkan, maka peristiwa itu ketika berlangsung pelatihan jurnalistik yang dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama berakhir dan istriahat pada pukul 12.00 WIB. Ketika itu RPR izin keluar dan masuk lagi untuk mengikuti sesi kedua yakni fotografi pada pukul 14.00 WIB. RFS dan RPR duduk dalam jarak yang tidak jauh dan terlihat saling pandang disertai senyuman.
Sumber yang tidak mau disebutkan namanya itu juga menuturkan bahwa pelapor, RPR rencananya hendak menikah dengan kekasihnya.
“Sepertinya ada kisah cinta segitiga,” ujar sumber tersebut.
Terkait hal ini Pamuji Raharja menjelaskan apapun isu yang beredar, hendaknya semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Jika ada pelaporan, maka semua pihak hendaknya tetap mengedepankan asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah. Oleh karena itu, apabila telah terbukti pejabat yang bersangkutan melakukan perbuatan asusila, tentu saja akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai,” papar dia.
Pihak Kanwil Kemenkumham Kalbar, lanjut dia, memastikan munculnya persoalan ini tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Kami memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Persoalan ini kami pastikan tidak ada kaitannya dengan janji layanan yang akan kami berikan kepada masyarakat,” pungkas Pamuji Raharja.
Kakanwil Beri Arahan
Sehari setelah dikeluarkannya statemen terkait kisruh di Kanim Kelas II TPI Entikong, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Fery Monang Sihite SH MH menunjungi Entikong didampingi Kepala Divisi Administrasi, Anggiat Ferdinan dan Kepala Divisi Keimigrasian, Pamuji Raharja.
Fery Monang Sihite langsung memberikan pengarahan kepada seluruh pegawai di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong. Selain pengarahan, ia juga memberikan motivasi agar tetap solid.
“Dahulukan lah kewajibanmu baru hak kemudian. Selalu tingkatkan pengetahuan, energi, motivasi dan yang paling penting jaga integritas,” pesan Fery seraya mengatakan Kanim Entikong dapat menjaga soliditas dan membangun sinergitas. (rn007)
Discussion about this post