– Polsek Beduai menangkap seorang laki-laki paruh baya berinisi R yang melakukan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur, Jumat (29/01/2021). Pria 48 tersebut melakukan pelecehan seksual kepada seorang pelajar Sekolah Dasar (SD) berusia 10 tahun di Desa Bereng Bekawat, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau.
Kapolres Sanggau melalui Kapolsek Beduai AKP Eeng Suwanda menjelaskan bahwa pelaku telah mengakui melakukan aksi tersebut sebanyak tiga kali.
“Pengakuan tersangka sudah dilakukan sebanyak tiga kali, di danau 1 kali dan 2 kali di rumah pelaku di Dusun Beduai, Desa Bereng Bekawat, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau,” katanya.
Pelaku ditangkap setelah orang tua korban melaporkan tindak pencabulan ke Polsek Beduai pada Jumat (29/01/2021).
“Pelaku masih tetangga korban. Pelaku asal Singkawang dan sudah dua tahun tinggal di Beduai. Menurut keterangan orang tua korban berdasarkan pengakuan korban, perbuatan tersebut dilakukan pelaku sebanyak tiga kali, yaitu sekitar pertengahan bulan Januari dan Desember 2020,” jelas Eeng.
Lebih lanjut Kapolsek membeberkan, berdasarkan keterangan pelaku dan korban, sebelum melakukan perbuatan pencabulan, tersangka mempertontonkan video porno yang didapat dari situs online.
“Sekitar pukul 13.00 Wib tadi siang, pelaku berinisial R sudah kita tangkap dan kita amankan di Polsek Beduai. Tersangka kooperatif dan mengakui perbuatannya, sebagaimana keterangan korban,” ucap Kapolsek.
Terhadap kasus tersebut, polisi menjerat pelaku dengan pasal 76 e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (faf)
Discussion about this post