– Buntut dari pertemuan pembahasan penyelesaian sengketa antara PT MISP dan tokoh adat di wilayah Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas, kepolisian mengamankan seorang berinsial HSH. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap General Manager PT MISP Muhammad Hardi Kusuma saat pertemuan tersebut pada Kamis (04/03/2021).
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menyebutkan, kasus ini berawal dari Polres Sintang yang dilimpah ke Polda Kalbar.
Berdasarkan informasi bahwa tersangka pernah melakukan penganiayaan secara bersama-sama di tahun 2021 dan ditangani Polres Sanggau.
“Polda Kalbar menerima limpah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku yang berinsial HSH kepada saudara Muhammad Hardi Kusuma, dimana penganiayaan dilakukaan pada saat kegiatan pertemuan antara PT MISP dengan beberapa tokoh adat terkait pembahasan penyelesaian sengketa,” ungkap Donny.
Ia melanjutkan, pertemuan tersebut dilaksanakan di Aula Hotel My Home Kabupaten Sintang pada Rabu 24 Februari 2021. Dimana Muhammad Hardi selaku GM PT MISP bertemu Ketua NAD dan Ketua Tariu Borneo Bengkule Rajank (TBBR) Desa Sungai Sapak.
“Saat pihak PT MISP menjawab pertanyaan tuntutan dari para tokoh adat, salah satu oknum yang berada di lokasi acara melemparkan gelas kaca kearah General Manager, sehingga korban harus mendapatkan tindakan medis berupa jahitan di area bibir,” bebernya.
Menurut Donny, alasan kasus penganiayaan tersebut dilimpahkan ke Polda Kalbar karena melibatkan oknum organisasi masyarakat. Selain itu, untuk menghindari timbulnya aksi-aksi yang tidak diinginkan, karena melihat kejadian tersebut antara masyarakat dan sebuah perusahaan.
Donny mengungkapkan pelaku saat ini sudah diamankan di Polda Kalbar sejak 1 Maret 2021. Polda Kalbar akan bertindak tegas terhadap siapapun yang melakukan perbuatan pidana dengan harapan tidak ada lagi upaya main hakim sendiri.
Walau saat ini pelaku sudah diamankan kepolisian, Donny menegaskan bahwa pihaknya masih membuka apabila kedua belah pihak ingin melakukan upaya perdamaian.
“Kami persilahkan apabila dari pihak yang bermasalah saat ini akan melakukan upaya perdamaian, tapi tetap dilakukan dengan baik dan santun tanpa menimbulkan rasa ketakutan baik dari korban, keluarga korban, atau siapapun yang ada kaitan dengan korban,” tegasnya.
Dia kepolisian akan bertindak profesional, prosedural dalam menangani kasus ini. Apabila ada upaya dari pihak tersangka untuk mengajukan penangguhan penahanan pihaknya persilahkan.
“Bamun harus memenuhi beberapa ketentuan aturan yang ada,” tutup Donny Charles Go. (sym)
Discussion about this post