
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak telah melelang barang rampasan negara dengan nilai Rp1 Miliar lebih pada Kamis (10/06/202) lalu. Adapun barang yang dilelang berupa 13 unit dump truk, tiga unit sepeda motor, 46,05 gram emas (21 karat) dan 97,5 gram emas (6 karat).
Kepala Kejari Kapuas Hulu, Eddy Sumarman mengatakan pelaksanaan lelang tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses penyelesaian upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Berbunyi ‘di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekatan hukum tetap.
Menurut Eddy, dengan dilaksanakannya lelang barang rampasan negara tersebut menunjukan bahwa Kejari Kapuas Hulu secara profesional, berkomitmen penuh dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam melaksanakan eksekusi terhadap barang-barang hasil atau yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, yang dirampas oleh negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Sehingga tidak terjadi penunggakan dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana,” ujarnya kepada sejumlah wartawan, Rabu (23/06/2021).

Selain sebagai perwujudan dari profesionalitas dalam pelaksanaan tupoksi, kegiatan lelang barang rampasan negara oleh Kejari Kapuas Hulu melalui KPKNL Pontianak, diharapkan dapat membantu meningkatkan pendapatan negara.

“Hasil kegiatan lelang barang rampasan negara yang seluruhnya berjumlah Rp1.085.016.912,00 telah disetorkan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu ke kas negara sebagai PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak),” pungkas Eddy. (rin)


Discussion about this post